(IslamToday ID) – Pakar hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar menilai meski wacana hak angket terus bergulir namun hingga saat ini objek yang akan diangketkan belum jelas.
“Kalau misalnya DPR mau mengangket KPU saya tidak setuju, karena yang namanya angket itu yang dituju adalah pemerintah walaupun undang-undangnya mengatakan boleh. Kedua apa yang mau diangket? Ketiga apakah Presiden Jokowi harus diangket? Saya mengatakan wajib hukumnya,” kata Uceng sapaan akrab Zainal Arifin Mochtar seperti dikutip dari YouTube Liputan6, Sabtu (9/3/2024).
“Mengapa wajib, karena ada begitu banyak pelanggaran sebenarnya yang dilakukan pemerintah terkhusus Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan. Mulai dari penggunaan anggaran bansos yang tidak jelas dan sangat banyak pertanyaan, cawe-cawe dalam proses kepemiluan, penggunaan kekuasaan, penggunaan negara. Besar sekali kemungkinannya untuk diangket,” bebernya.
Terlepas dari perlu tidaknya pemakzulan terhadap Presiden Jokowi, Uceng menganggap Jokowi pantas diberi hukuman.
“Pemakzulan adalah tahapan berikutnya dari angket. Hasil dari angket biasanya dibuat rekomendasi dan di ujungnya dikeluarkan dalam bentuk melanjutkan ke hak menyatakan pendapat atau tidak. Dan hak menyatakan pendapat itu kualifikasinya lebih sulit sebenarnya. Tapi apakah diujungnya Jokowi harus dimakzulkan bukan itu consern saya. Consern saya adalah pengawalan oleh DPR terhadap jalannya pemerintahan yang kacau balau,” ujarnya.
Meski jalannya pemerintahan Jokowi tersisa tidak lama tapi menurut Uceng hak angket tetap bisa digulirkan.
“Di level pertama saya kira sangat mungkin kan pintu masuknya 25 anggota DPR dan dua fraksi. Harusnya terpenuhi. Diagendakan di paripurna dulu dan dibentuk panitia khusus untuk itu,” terangnya.
Tapi sebelum masuk hak angket terlebih dulu harus melewati proses interpelasi (hak bertanya oleh DPR) mengenai kebijakan pemerintah. Jika jawaban yang diberikan tidak jelas lalu digulirkanlah hak angket.
“Setelah angket penyelidikan ditemukan pelanggaran lalu masuk ke hak menyatakan pendapat. Harusnya begitu sejarah interpelasi, angket, dan hak menyatakan pendapat. Saya harapkan bangkitnya kembali kontrol terhadap pemerintah yang sudah sekian lama mati,” tuturnya. [ran]