(IslamToday ID) – Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyatakan tidak akan mungkin dilakukan pemilu ulang meski nantinya hasil pemilu dianggap tidak sah, apabila KPU menetapkan hasil pemilu molor dari ketentuan karena banyaknya permasalahan yang dihadapi saat proses rekapitulasi.
Tidak mungkin digelarnya pemilu ulang karena KPU telah mempersiapkan bahwa pemilu hanya akan berlangsung satu kali.
“Saya pikir kalau terjadi hal tidak terduga maka akan ada kemungkinan keluar Perppu yang lagi-lagi itu wewenang presiden. Kalau kemudian diabaikan ketentuan yang telah diatur tentu akan menimbulkan masalah administrasi yang akan mengakibatkan tidak sahnya apa yang diumumkan (oleh KPU),” kata Feri seperti dikutip dari YouTube METRO TV, Kamis (14/3/2024).
Pemeran di film ‘Dirty Vote’ ini kemudian mencurigai apabila terganggunya proses rekapitulasi suara ini hanya sebagai upaya pengalihan adanya isu dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
“Ini bagi saya nanti isunya akan bisa mempercepat atau kemudian mengalihkan isu soal kecurangan pemilu. Tentu saja tidak substansial untuk KPU membuat ini terlambat karena akan sangat fatal akibatnya,” ungkapnya.
Disinggung apakah nantinya KPU bisa diperkarakan apabila dalam perjalanan penghitungan suara mengalami permasalahan yang menyangkut administrasi, Feri justru mengatakan KPU tidak akan mungkin melakukan kesalahan terkait administrasi. Karena kalau itu sampai terjadi maka akan menyebabkan isu terjadinya kecurangan semakin membesar.
“Saya dan teman-teman menyelidiki proses kecurangan, jadi tidak mungkin kecurangan yang semasif ini mereka nodai dengan hal yang sifatnya administrasi. Mereka merugikan apa yang selama ini soal pengaturan berbagai hal yang sifatnya curang.”
“Kedua, kalaupun terjadi tentu saja ini kelalaian administrasi yang berdampak pada isu kecurangan yang lebih fatal lagi, tentu itu akan menyebabkan adanya gugatan-gugatan tertentu baik di PTUN, Bawaslu, maupun MK,” jelasnya. [ran]