(IslamToday ID) – Ketua Umum Akumandiri Hermawati Setyorinny mengaku sertifikat wajib halal yang dicanangkan pemerintah untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) hingga pedagang kaki lima dinilai sangat memberatkan. Selain kurangnya sosialisasi, para pedagang juga menganggap proses pengurusan tersebut rumit.
Sementara sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pemerintah mewajibkan produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman termasuk UMKM diwajibkan memiliki sertifikat halal maksimal 17 Oktober 2024.
“Mereka (pengusaha kecil mikro) belum mendapatkan sosialisasi secara maksimal dari pemerintah. Apa manfaatnya dan bagaimana prosesnya, dan apa saja persyaratannya,” kata Hermawati dikutip dari YouTube CNBC Indonesia, Jumat (22/3/2024).
Meski ia memandang tujuan pemerintah tentu memiliki banyak sisi positif di antaranya untuk kebaikan bersama.
“Mempunyai sertifikasi halal itu juga akan menaikkan kepercayaan konsumen kepada mereka sendiri. Hanya saja memang pemerintah selama ini kurang sosialisasi,” paparnya.
Selain minimnya sosialisasi, persyaratan yang rumit juga dinilai Hermawati menjadi salah satu faktor penghambat. Belum lagi batas akhir pengurusan sertifikat halal ini yang kian dekat semakin membuat pelaku usaha kecil kelimpungan.
“Selain KTP persyaratannya sendiri ada NIP. Banyak pelaku UMKM yang ultramikro khususnya yang omsetnya di bawah Rp 500 juta tidak punya NIP. Hampir mereka tidak punya NIP, belum lagi untuk yang pengurusan sertifikat halal batas akhirnya 17 Oktober 2024 sasarannya juga para pedagang kaki lima. Itu yang membuat teman-teman UMKM panik,” ujarnya.
Di sisi lain para pengusaha kecil ini juga khawatir dengan kelayakan usaha yang mereka miliki lantaran belum memiliki sertifikat tersebut.
“Karena sertifikat halal itu proses dari bahan baku sampai menjadi produk. Itu yang perlu sekali ada antisipasi jika mereka tidak masuk dalam tahapan yang memang diamanahkan dalam mendapatkan proses sertifikasi halal,” ujarnya. [ran]