(IslamToday ID) – Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai masih ada peluang Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan pasangan calon (paslon) 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Akan tetapi, MK menurutnya harus punya landasan bukti dan hukum yang kuat sebelum mengambil putusan itu.
“Jika semua adalah setting kecurangan yang dirancang 02 dan melibatkan skala besar tentu saja bisa (pemungutan suara ulang),” kata Feri dikutip dari Kompas, Ahad (21/4/2024).
Ia memperkirakan jika para hakim konstitusi yang menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 sepakat melakukan pemungutan suara ulang, maka dampaknya diperkirakan bakal membuat jera para pelaku.
“Dampak yang terjadi pada pemilu berikutnya peserta tidak hendak berbuat curang lagi, atau setidaknya tidak akan vulgar. Jadi efek penjeraannya akan kuat,” ucap Feri.
Seperti diketahui, ketiga kubu paslon capres-cawapres sedang menanti putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Putusan rencananya bakal dibacakan di MK pada Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB besok.
Gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 diajukan oleh paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Terdapat delapan hakim konstitusi yang menangani perkara perselisihan hasil pemilu ini. Mereka tengah mengadakan rapat permusyawaratan hakim untuk mengambil putusan. Rapat tersebut diagendakan hingga Ahad (20/4/2024) atau satu hari sebelum sidang pengucapan putusan. [wip]