(IslamToday ID) – Keputusan DPR menetapkan politisi PPP, Arsul Sani sebagai calon Hakim MK usulan DPR menggantikan Wahiduddin Adams menuai kontroversi. Kontroversi lainnya ialah terkait status istri Arsul Sani, Sukma Violetta yang merupakan Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY).
Arsul Sani mengatakan bahwa dalam kasus ini ia memastikan tidak akan terjadi benturan kepentingan. Ia berdalih sejak 2006 MT tidak lagi diawasi oleh KY.
“Kan tidak diawasi oleh KY setelah putusan tahun 2006 itu. Jadi tidak akan ada benturan-benturan kepentingan,” kata Arsul dilansir dari kompascom, Ahad 1 Oktober 2023.
Merujuk putusan MK Nomor: 005/PUU-IV/ 2006 yang merupakan putusan MK terkait pengujian terhadap UU No.22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan Pengujian UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, putusan tersebut menetapkan bahwa hakim konstitusi bukan obyek pengawasan KY karena hakim konstitusi bukanlah hakim profesi seperti hakim biasa.
Arsul berencana akan mengundurkan diri dari keanggotaannya di DPR. Tidak hanya itu ia juga mengaku telah mengundurkan diri dari bursa pencalonan caleg untuk periode 2024.
“Sekarang kan DPR akan reses. Nanti dalam proses itu saya akan mengundurkan diri sebagai anggota DPR sekaligus anggota PPP,” ujar Arsul.