“Apabila nanti MK mengubah pendiriannya dalam putusan berkaitan dengan usia minimal capres/cawapres, maka tentunya MK dapat dianggap larut dalam dinamika politik Pilpres yang akhir-akhir ini disaksikan oleh publik secara luas,” kata Oce dilansir dari cnnindonesia, Jumat 13 Oktober 2023.
Oce juga mengingatkan agar putusan MK terkait uji materil Pasal 169 huruf q, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tidak melanggar UUD 1945. Putusan terkait usia minimum merupakan kebijakan hukum terbuka, open legal policy yang hanya bisa diubah oleh DPR dan pemerintah, bukan MK.
“UUD 1945 tidak mengatur soal angka-angka atau syarat usia sebuah jabatan publik. Berbagai jenis jabatan publik di pemerintahan, persyaratan usianya diatur dalam undang-undang. Khususnya berkaitan dengan pemilihan presiden, UUD 1945 telah mengatur dalam Pasal 6 ayat (2) bahwa syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang,” ujar Oce.
“Bahkan lebih jauh, hal tersebut dapat dikatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 yang telah memerintahkan agar syarat capres/cawapres diatur dalam UU Pemilu,” tandasnya.15:20