(IslamToday ID) – Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan mengatakan pemberian sertifikat domisili kepada ribuan warga India di wilayah Jammu dan Kashmir membahayakan perdamaian dan keamanan di Asia Selatan.
“Pertama, upaya India dalam aneksasi ilegal Jammu dan Kashmir yang diduduki (India). Sekarang upayanya untuk mengubah struktur demografi OIJK (Indian Occupied Jammu dan Kashmir) dengan menerbitkan sertifikat domisili kepada 25.000 warga India, semuanya ilegal, melanggar resolusi DK PBB dan hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa ke-4,” ungkap Khan dalam serangkaian tweetnya, Selasa (30/6/2020).
Ia merujuk pada penghapusan status khusus selama beberapa dekade di kawasan yang disengketakan New Delhi pada Agustus tahun lalu, dan hukum kewarganegaraan Kashmir yang kontroversial.
Sebanyak 25.000 orang telah diberikan sertifikat domisili di wilayah Kashmir sejak Mei 2020.
Warga non-lokal yang memenuhi syarat, bersama dengan mereka yang telah tinggal di Kashmir yang dilindungi India selama 15 tahun, atau belajar selama tujuh tahun, dan hadir di ujian kelas 10 atau 12 di sekolah lokal, dapat mengajukan permohonan sertifikat domisili berdasarkan undang-undang baru.
“Saya telah mendekati Sekjen PBB dan sedang menghubungi para pemimpin dunia lainnya. India harus dihentikan karena telah keluar jalur dan merampas hak-hak hukum yang dijamin secara internasional oleh rakyat Kashmir. Ini secara serius membahayakan perdamaian dan keamanan di Asia Selatan,” tambah Khan.
Langkah India ini juga telah dikritik oleh banyak partai regional di India sendiri, termasuk mantan Ketua Konferensi Nasional Kashmir, Farooq Abdullah.
Wilayah Sengketa
Kashmir dikuasai oleh India dan Pakistan di beberapa wilayah, tetapi diklaim oleh keduanya secara penuh. Sebagian kecil wilayah di Kashmir yakni Ladakh dikendalikan oleh China.
Sejak mereka India-Pakistan dipisahkan pada tahun 1947, kedua negara telah berperang sebanyak tiga kali, pada tahun 1948, 1965, dan 1971.
Beberapa kelompok Kashmir di Jammu dan Kashmir telah berperang melawan pemerintah India untuk kemerdekaan atau penyatuan dengan Pakistan.
Menurut beberapa organisasi hak asasi manusia, ribuan orang telah terbunuh dalam konflik India-Pakistan sejak 1989.
Pada 5 Agustus 2019 pemerintah India mencabut pasal 370 dan ketentuan terkait lainnya di konstitusi, yakni membatalkan otonomi untuk satu-satunya negara mayoritas muslim di negara itu. Itu juga masih dibagi menjadi dua wilayah yang dikelola secara federal.
Secara bersamaan, wilayah itu menjadi terkunci, ribuan orang ditahan, gerakan orang dibatasi, dan aktivitas komunikasi dibatasi. [wip]