(IslamToday ID) – Militer Afrika Selatan (Afsel) mengeluarkan kebijakan dengan mengizinkan muslimah yang menjadi tentara mengenakan jilbab sebagai bagian dari seragam saat bertugas.
Kebijakan tersebut mengubah aturan sebelumnya yang melarang penggunaan hijab bagi tentara muslimah.
Pada Januari 2019, pengadilan militer Afrika Selatan menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pewira bernama Fatima Isaacs yang didakwa karena mengenakan jilbab di bawah baret atau topi militernya.
Isaacs yang memiliki pangkat mayor didakwa secara pidana pertama kali pada Juni 2018. Ia didakwa dengan tuduhan pembangkangan yang disengaja dan gagal mematuhi instruksi yang sah setelah atasannya meminta untuk melepas hijab saat bertugas menggunakan seragam.
Dengan kebijakan terbaru, Pengadilan Militer di Castle of Good Hope dekat Cape Town mencabut semua dakwaan pada Januari 2020. Dengan demikian, Isaacs boleh mengenakan hijab berupa balutan kain hitam ketat di kepalanya saat bertugas, selama itu tidak menutupi telinganya.
Meski demikian, militer tidak mengubah kebijakan terkait ketentuan berpakaian. Hal ini membuat Isaacs mengajukan gugatan di pengadilan equality (keseteraan) di Afrika Selatan atas peraturan yang dianggap membatasi pakaian keagamaan.
Pasukan Pertahanan Afrika Selatan (SANDF) akhirnya setuju untuk mengubah aturan tersebut pada pekan ini. Dengan demikian, seluruh anggota muslimah dalam militer negara itu diizinkan untuk menutupi kepala mereka saat bertugas.
“Aturan berpakaian SANDF telah diperbarui untuk memungkinkan pemakaian jilbab oleh perempuan muslim sesuai dengan ketentuan dalam aturan berpakaian,” kata juru bicara SANDF, Mafi Mgobozi seperti dikutip dari Aljazeera, Jumat (29/1/2021).
South Africa-based Legal Resources Centre, organisasi hukum berbasis di Afrika Selatan yang mewakili Isaacs dalam gugatan di pengadilan kesetaraan menyambut baik keputusan militer. Pada hari Rabu (27/1/2021), pihaknya mengatakan akan mencabut gugatan. [wip]