ISLAMTODAY ID-Denda kepada perusahaan China merupakan bagian dari anti-monopoli Beijing, keamanan data, dan tindakan keras lainnya terhadap perusahaan teknologi sejak akhir tahun 2020.
Raksasa teknologi China termasuk Alibaba Group dan Tencent Holdings telah didenda karena gagal melaporkan akuisisi perusahaan.
Perusahaan gagal melaporkan 43 akuisisi yang terjadi hingga delapan tahun lalu di bawah aturan “konsentrasi operasi,” Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar mengatakan pada hari Sabtu (20/11).
“Setiap pelanggaran membawa hukuman 500.000 yuan (USD 80.000),ujarnya seperti dilansir dari TRTWorld, Sabtu (20/11).
Kebijakan yang dimulai sejak akhir tahun 2020 muncul karena partai yang berkuasa khawatir perusahaan memiliki terlalu banyak kendali atas industrinya.
Lebih lanjut, mereka telah memperingatkan para perusahaan untuk tidak menggunakan dominasi mereka dalam menipu konsumen atau menghalangi masuknya pesaing baru.
Perusahaan lain yang didenda dalam putaran terakhir hukuman termasuk pengecer online JD.com Inc, Suning Ltd. dan operator mesin pencari Baidu Inc.
‘Implementasi Ilegal’
Sementara itu, akuisisi sejak tahun 2013 termasuk teknologi jaringan, pemetaan dan aset teknologi medis.
Perusahaan “gagal menyatakan implementasi ilegal dari konsentrasi operasi,” kata regulator di situs webnya.
Alibaba, perusahaan e-commerce terbesar di dunia berdasarkan volume penjualan, didenda sebanyak USD 2,8 miliar pada April karena praktik yang menurut regulator menekan persaingan.
Selain itu, Meituan, sebuah platform pengiriman makanan, didenda USD 534 juta pada 8 Oktober.
(Resa/TRTWorld)