JAKARTA, (IslamToday) – Hingga detik ini Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memiliki “PR” setidaknya 274 terpidana mati untuk dieksekusi. Kejagung terakhir melakukan eksekusi mati pada tahun 2017.
“Kita mempunyai sebanyak 274 terpidana mati di seluruh Indonesia,” kata Kasubdit Pembinaan Kepribadian Ditjen PAS, Zainal Arifin, Jumat (11/10/2019).
274 Orang itu divonis pidana mati berbagai kasus, yakni 68 pembunuhan, 90 narkoba, 8 perampokan, 1 terorisme, 1 pencurian, 1 kesusilaan, dan 105 pidana lainnya. Dari 274 orang itu, 26 di antaranya menghuni LP di Jakarta.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya mengatakan, dari jumlah itu, mayoritas kasus narkoba. “Di Jakarta yang dihukum mati ada 26 orang. 23 Orang ada di LP Cipinang dan 3 orang ada di LP Khusus Narkotika Cipinang,” katanya, seperti dikutip di Detik.
Dari 26 orang tersebut, sebanyak 24 orang pelaku tindak pidana narkoba dan 2 orang terkait kasus pembunuhan. Selain pidana mati, di Jakarta juga ada 96 orang yang dipidana seumur hidup.
Dari 96 orang tersebut sebanyak 77 orang di tempatkan di LP Cipinang, di Lapas Salemba ada 1 orang, di LP Narkotika ada 14 orang. Yang masih di rutan ada 3 orang. Serta ada 1 perempuan di LP Perempuan Pondok Bambu. “Yang dihukum seumur hidup ini ada kasus pembunuhan 1 orang, teroris 2 orang, dan kasus narkoba 93 orang,” kata Andika.
Salah satu yang belum dieksekusi mati adalah ratu narkoba, Ola. Pemilik nama asli Meirika Franola itu direkrut oleh WN Pantai Gading, Mouza Sulaiman Domala, untuk terjun dalam bisnis gelap narkoba pada pengujung 1990-an. Ola lalu merekrut saudaranya untuk berbisnis heroin yaitu Rani dan Deni. Ketiganya kemudian dihukum mati.
Anehnya, Rani yang jadi anak buah Olah malah sudah dieksekusi mati. Ola dan Deni diberi grasi oleh Presiden SBY menjadi penjara seumur hidup. Namun Ola kemudian bisnis narkoba lagi dari balik bui dan akhirnya kembali dihukum mati.
Belakangan, nama Muhammad Adam juga membuat publik terkejut. Hukuman matinya dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi 20 tahun penjara dengan menyewa pengacara seharga Rp 3 miliar. Padahal, kaki tangannya malah dihukum lebih berat.
Yang lebih mengejutkan, Muhammad Adam kembali mengendalikan impor narkoba dari Malaysia. Tidak hanya itu, asetnya mencapai Rp 30 miliar lebih.
Selain kasus narkoba, daftar terpidana mati yang belum dieksekusi mati juga dari kasus pembunuhan. Salah satunya adalah Ryan yang menghabisi nyawa 11 orang. Ryan juga tega memutilasi korban terakhirnya, Heri Santoso yang dibuang di Kebagusan, Jakarta Selatan.
Ada juga Babeh alias Babe yang membunuh 14 pengamen jalanan. Empat korban di antaranya dimutilasi dengan sadis. Di LP Nusakambangan kini juga meringkuk Gunawan Santoso. Ia dikenal di dunia kejahatan sebagai Si Belut.
Gunawan awalnya melarikan diri dari LP Kuningan pada 2003 dalam kasus penggelapan uang perusahaan. Usai kabur ia membunuh Boedyharto (mantan ayah mertua Gunawan) dan Paulus Teja Kusuma. Gunawan lalu kembali ditangkap dan diadili di PN Jakarta Utara.
Saat pulang dari pengadilan dan hendak diantar lagi ke rutan, ia berhasil kabur dari mobil tahanan dan berhasil ditangkap lagi. Gunawan lalu dihukum mati. Tapi lagi-lagi Gunawan bisa kabur dari LP Narkotika Cipinang pada 2006. Ia baru bisa dibekuk setahun setelahnya saat tengah jalan-jalan di Plaza Senayan. Setelah itu ia buru-buru dijebloskan ke LP Nusakambangan. []