JAKARTA, (IslamToday ID) – Kabar gembira bagi tenaga honorer. Pemerintah akan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan secara bertahap sampai dengan tahun 2023. Para honorer dipersilakan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan mengikuti ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsa Atmaja mengatakan, penghapusan tersebut bukan berarti memberhentikan tenaga honorer, melainkan merapikan status kepegawaiannya dalam tiga skema.
Ia menjelaskan, skema pertama honorer yang masih berusia di bawah 35 tahun bisa mengikuti ujian seleksi CPNS, sedangkan yang berusia lebih dari 35 tahun bisa mengikuti ujian PPPK. Sementara, honorer yang tidak lolos seleksi CPNS dan PPPK akan diberi kesempatan bekerja asalkan dibutuhkan pemerintah daerah dan digaji sesuai dengan upah minimum regional (UMR).
Penataan tenaga honorer telah diatur dalam PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai PPPK. Pada pasal 99 beleid tersebut diatur bahwa tenaga non-PNS masih bisa melaksanakan tugas paling lama lima tahun setelah aturan itu terbit. PP Manajemen PPPK diterbitkan pada November 2018.
“Kita punya waktu transisi lima tahun yang berlaku sejak 2018. Dalam jangka waktu itu diharapkan mereka mengikuti prosedur untuk mengikuti seleksi,” kata Setiawan dalam konferensi pers di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Sejak diterbitkannya PP Manajemen PPPK,
seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah diberikan waktu lima tahun untuk
membenahi struktur kepegawaian. Pejabat pembuat komitmen juga dilarang
mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Setelah pembenahan, status kepegawaian hanya PNS dan
PPPK, atau yang tidak lulus seleksi dua-duanya maka diserahkan ke pemerintah
daerah masing-masing dengan besaran UMR,” katanya.
Setiawan mengaku belum tahu sampai kapan gaji UMR diberikan kepada tenaga
honorer. Kementerian PAN-RB akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama
kementerian terkait. Pemerintah juga akan membahas
solusi lain bagi honorer yang tidak lulus CPNS dan PPPK. “Akan dipikirkan. Mereka akan diberikan pelatihan menjadi pengusaha atau
apa. Kami punya rencana dan kami akan bahas,” ujarnya.
Kementerian PAN-RB akan memberikan prioritas bagi guru, dosen, dan tenaga kesehatan dari eks-tenaga honorer K-2 untuk ikut seleksi CPNS atau PPPK. Namun, Setiawan menegaskan hal tersebut bukan berarti tenaga honorer lainnya tak diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.
Ia mengatakan, tenaga administrasi sudah cukup mendominasi
dalam kepegawaian, yakni 39 persen atau 1,67 juta dari 4,28 juta ASN. “Jadi untuk sekarang sampai tiga atau lima tahun ke depan,
tenaga administrasi ini akan kita kontrol betul, sangat selektif betul,” ungkapnya.
Pemerintah lebih membutuhkan ASN yang bisa memberikan percepatan-percepatan
dalam berbagai sektor. Oleh karena itu, kebutuhan pegawai lebih ke pegawai
teknis daripada administrasi.
Setiawan mengatakan, total eks tenaga honorer K-2 yang belum diangkat sampai saat ini sekitar 483.000 orang. Untuk guru honorer sebanyak 157.210 orang, dosen 86 orang, dan tenaga kesehatan 6.091 orang.
Sedangkan, honorer di bagian
administrasi mendominasi dari komposisi eks tenaga honorer K-2, yakni mencapai 269.400 orang. “Intinya, eks tenaga honorer K-2 didorong menjadi CPNS atau PPPK lewat seleksi,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Yaqut Cholil Qoumas menilai penghapusan tenaga honorer merupakan langkah awal yang
cukup tepat untuk perampingan birokrasi. “Namun harus disertai solusi
bagi tenaga honorer yang masih ada,” katanya.
Ia mengingatkan, pemerintah pusat untuk meningkatkan sinerginya dengan pemerintah daerah. Pemerintah juga perlu melakukan pengawasan agar program pemerintah pusat dapat berjalan optimal di daerah. (wip)
Sumber: Republika.co.id, Rmol.id