IslamToday ID — Pemerintah memutuskan menghentikan penjualan paket pelatihan kartu prakerja. Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja pada 30 Juni lalu mengirimkan surat penghentian penjualan paket pelatihan kartu prakerja kepada Bukalapak, MauBelajarApa, PijarMahir, Pintaria, SekolahMu, Sisnaker, Skill Academy by Ruangguru, dan Tokopedia.
Meskipun disambut gembira oleh beberapa pihak yang selama ini kontra namun ternyata program ini tidak sepenuhnya berhenti total.
“Program pelatihan Kartu Prakerja memiliki ribuan jenis pelatihan yang variatif, dan paket bundling yang dihentikan ini hanya sebagian kecil dari seluruh pelatihan yang ditawarkan, sehingga peserta pelatihan tetap memiliki kebebasan untuk memilih jenis pelatihan sesuai minat dan kebutuhan mereka,” tutur Direktur Komunikasi, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Panji Winanteya Ruky, dilansir dari Liputan 6 Selasa, (7/7/2020).
Ironisnya, penghentian penjualan paket tetap saja tidak membuat negara diuntungkan, sebab program tetap berjalan hanya saja tidak berdasarkan paket seperti yang sebelumnya.
Panji dalam pernyataanya mengungkapkan bahwa penghentian paket pelatihan tersebut tidak berdampak pada keberjalanan program kartu prakerja. Ia mengklaim bahwa penghentian penjualan paket program tersebut bertujuan untuk menerapkan tata kelola program yang baik.
Menurutnya, peserta bebas memilih program pelatihan yang dikehendakinya tanpa adanya pembatasan.
“Kami sampaikan lagi bahwa pemberhentian tipe paket bundling ini merupakan salah satu langkah dalam menerapkan tata kelola program yang baik, agar para peserta benar-benar mendapatkan manfaat dari program ini tanpa membatasi kebebasan para peserta untuk memilih ribuan jenis pelatihan lainnya,” imbuh Panji.
Dikutip dari Liputan 6, Kamis (4/6), Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari mengatakan bahwa pihaknya memutuskan menghentikan seluruh transaksi dan penjualan paket pelatihan yang ditawarkan oleh mitra platform digital. Ia menegaskan bahwa yang diberhentikan ialah paket pelatihan bukan program kartu prakerja.
“Manajemen pelaksana memutuskan untuk menghentikan seluruh transaksi dan penjualan paket pelatihan yang ditawarkan oleh mitra platform digital agar pelaksanaan program Kartu Prakerja dapat dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Denni, Kamis (4/6/2020).
April lalu, pemerintah membuka pelatihan kartu prakerja dengan sistem paketan. Misalnya, untuk pelatihan di Skill Academy, dikutip dari Kompascom (19/4) menyebutkan bahwa platform digital yang satu ini menjual pelatihan dengan satuan dan paketan.
Dengan harga rata-rata setiap paketnya Rp 500.000-Rp 1juta. Misal untuk program paket pelatihan paling murah yang harganya Rp 500ribu untuk pelatihan kelas investasi pemula (3 kelas) dan kelas aplikasi android bagi pemula (2 kelas).
Dilaporkan ke Kejagung
Wakil Ketua DPD RI, Sutan Bachtiar Najamudin berharap agar pemerintah tidak hanya menghentikan paket pelatihan kartu prakerja. Ia berkeinginan agar pemerintah sekaligus menghentikan program kartu prakerja.
Sutan pun mendesak agar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bisa membuat program pengganti kartu prakerja yang bisa mengurangi angka pengangguran.
“Terlebih dampak dari Pandemi Covid-19 ini tidak sedikit para buruh dan tenaga kerja yang dirumahkan alias kehilangan pekerjaan,” ujarnya dilansir dari Republika Sabtu, (4/7/2020).
Tidak hanya diminta dihentikan secara permanen. Program kartu prakerja juga telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pihak yang melaporkan program andalan Presiden Jokowi ini ialah Tim Pusat Advokasi Hukum dan Konstitusi. Yang telah menerima kuasa dari Lucky Nugraha dan Furkon.
Mereka melaporkan terkait pemilihan delapan mitra proyek kartu prakerja yang dipilih berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Terutama Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yakni harus melalui skema tender maupun lelang.
“Memohon kepada Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas Proyek Program Kartu Prakerja dari mulai pengadaannya, penunjukannya, penentuan Delapan Mitra Program Kartu Prakerja, maupun penandatangannya,” dalam siaran pers Tim Pusat Advokasi Hukum dan Konstitusi dilansir dari Sindonews (30/6/2020).
Tim pelapor juga meminta agar Kejagung untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap delapan mitra kartu prakerja. Terutama dasar penentuan harga program pelatihan yang di saat bersamaan juga bisa diakses gratis.
Tidak hanya itu, perlu diungkap apakah ada unsur mark up atau tidak. Tim pelapor juga meminta agar mitra kartu prakerja turut bertanggung jawab kepada publik dalam akuntabilitas dan transparansi sebab turut menggunakan uang negara yang terdapat dalam APBN.
“Memohon kepada Kejaksaan Agung untuk menelusuri pejabat negara atau penyelenggara pemerintahan ataupun mantan staf khusus sebagai bagian pengurus atau direksi atau komisaris dari salah satu mitra program Kartu Prakerja. Sebab, hal demikian merupakan ‘konflik kepentingan’ sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” terang Tim Pusat Advokasi Hukum dan Konstitusi.
Penulis: Kukuh Subekti