IslamToday ID –Pandemi corona virus (covid-19) memukul ekonomi masyarakat. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tercatat mengeluarkan sederet kebijakan untuk meringankan beban warga, salah satunya menggratiskan sewa rusunawa.
Sebelumnya pada awal Mei lalu, banyak warga penghuni rusunawa mengirimkan surat perihal kesulitan mereka dalam membayar biaya sewa rusunawa.
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, pihaknya banyak menerima surat dari para penyewa rusunawa. Mereka meminta Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan bahkan pembebasan biaya sewa. Permohonan itu disampaikan, lantaran kondisi ekonomi mereka terpuruk akibat pandemic covid-19.
“Banyak warga yang secara lisan atau tertulis menyampaikan kondisi kesulitan. Mereka rata-rata bersurat secara kolektif,” kata Pelaksana Tugas (3/5/2020).
Pada 26 Juni lalu, akhirnya Anies mengeluarkan Pergub No.61/2020 yang mengatur keringanan retribusi daerah hingga penghapusan sanksi administratif kepada wajib retribusi yang terdampak Covid-19. Aturan ini baru diundangkan oleh Sekda Pemprov DKI Jakarta pada 30 Juni 2020.
“Untuk meringankan beban ekonomi dan memberikan stimulus kepada wajib retribusi yang terdampak bencana nasional Covid-19, perlu diberikan insentif berupa keringanan retribusi daerah dan/atau penghapusan sanksi administratif,” bunyi bagian menimbang dalam pergub tersebut.
Melalui aturan tersebut Anies menggratiskan biaya sewa rusunawa yang berlaku sejak tanggal 13 April 2020 sampai dengan status bencana akibat covid-19 dicabut pemerintah pusat.
“Benar. Intinya diberikan pembebasan biaya retribusi sewa saja, tidak termasuk biaya pemakaian air dan listrik,” ucap Sarjoko, dikutip dari CNNIndonesia.com (7/7/2020).
Apabila wajib retribusi terlanjur membayarkan retribusinya sebelum berlakunya Pergub No. 61/2020, retribusi yang terlanjur dibayarkan tersebut akan dikompensasikan pada periode kewajiban pembayaran berikutnya.
Pada bagian lampiran dari Pergub No. 61/2020, tercantum Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan retribusi atau penghapusan sanksi atas 27 jenis retribusi jasa umum, 84 retribusi jasa usaha, dan 6 jenis retribusi perizinan tertentu.
Jika dirinci, terdapat beberapa jenis retribusi yang hanya dihapuskan sanksi administrasinya, dan ada pula yang diberikan keringanan retribusi sebesar 50% hingga 100%.
Retribusi jasa umum untuk UMKM, seperti retribusi pemakaian tempat usaha di lokasi sementara skala mikro dan retribusi pemakaian tempat usaha di lokasi sarana pujasera UMKM, diberikan keringanan retribusi hingga 100% dan sanksi administrasinya dihapus.
Selain itu, retribusi yang terkait dengan transportasi yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Perhubungan DKI Jakarta, baik itu retribusi jasa umum maupun retribusi jasa usaha kebanyakan diberi keringanan sebesar 50% sekaligus diberi penghapusan sanksi administratif.
Misalnya, retribusi mobil penumpang umum dan jenis retribusi pemakaian pangkalan taksi, hingga retribusi pemakaian terminal. Sementara itu retribusi IMB gedung hanya mendapatkan insentif berupa penghapusan sanksi tanpa diberi keringanan tarif.
Deretan Kebijakan
Anies pun telah mengeluarkan kebijakan yang meringankan warganya. Ia mengeluarkan tiga kebijakan tentang keringanan insentif pajak. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi adanya keterlambatan pembayaran pajak daerah akibat penerapan PSBB di DKI Jakarta.
“Kebijakan ini diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah Covid-19 dan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan,” jelas Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Edi Sumantri (24/4/2020) seperti dilaporkan Beritasatu.com.
Adapun tiga kebijakan insentif pajak tersebut ialah, pertama Pergub No.36/2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19.
Kedua Pergub No.30/2020 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Untuk Tahun 2020.
Ketiga Pergub No.33/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Penulis: Kukuh Subekti