IslamToday ID –Pihak kepolisian akhirnya mencekal pengacara Tjoko Tjandara, Anita Kolopaking. Anita bakal diperiksa keterlibatannya dalam penerbitan surat jalan yang dikeluarkan oleh Brigjen Prasetijo Utomo untuk Djoko Tjandra, buronan 11 tahun kasus hak tagih utang Bank Bali.
Pihak kepolisia memiliki alasan kuat untuk melakukan pencekalan kepada Anita. Terutama terkait keterlibatan Anita dalam memfasilitasi perjalanan Djoko Tjandra ke Pontianak. Surat cekal bagi Anita, yang berlaku selama 20 hari terhitung sejak 22 Juli 2020.
“Kalau sudah dicekal, tentunya kan ada tindakan-tindakan khusus,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo(26/7/2020).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono pada Ahad, 26 Juli 2020, mengatakan, pemeriksaan kepada Anita juga berkaitan dengan keikutsertaan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo dalam mengawal perjalanan buronan Djoko Tjandra ke Pontianak.
“Berkaitan dengan apa yang mereka lakukan. Keberangkatan dari Pontianak dan Jakarta serta sebaliknya,” tutur Argo.
Jejak Anita
Keterlibatan Anita terlacak ketika i dalam pengurusan e-KTP Djoko Tjandra. Ia membantu kliennya tersebut mengurus e-KTP atas nama Joko Sugiarto Tjandra di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Hal ini terungkap berdasarkan laporan Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Michael Roland kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Atas kasus ini, Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan dipecat langsung oleh Anies.
Michael Roland mengungkapkan bahwa Anita lebih dulu mendatangi rumah dinas Asep pada bulan Mei 2020. Anita meminta Asep untuk mengecek status kewarganegaran Djoko Tjandra sekaligus menerbitkan KTP untuk Djoko. Untuk itu Asep pun melibatkan seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan atas nama Joko Sugiarto Tjandra.
“Lalu, Lurah meminta salah seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan Djoko Sugiarto Tjandra,” terang Michael Roland dikutip dari kompas.com (13/7/2020).
Selanjutnya Anita beserta rombongan mendatangi kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni. Saat itu ia didampingi oleh Asep menemui operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di tempat perekaman biometrik e-KTP kelurahan tersebut. Bahkan Asep menyerahkan sendiri hasil e-KTP kepada Djoko Tjandra.
Gubernur DKI Jakarta, Anies BAswedan menilai Asep telah melakukan kesalahan fatal. Asep pun dipecat, karena dianggap membuat pihak operator melanggar SOP penerbitan e-KTP.
“Itu fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh,” ucap Anies ( 12/7/2020).
Selain membantu mengurus e- KTP, surat perjalanan di kepolisian dan surat bebas Covid-19 di RS Polri Kramat Jati, Anita juga terlibat dalam upaya melobi Kepala Kejari Jaksel Nanang Supriatna. Hal ini terbukti dengan beredarnya sebuah video pertemuan antara Anita dan Nanang pada Rabu 15 Juli 2020.
Selain itu juga berdar foto pertemuan antara Anita Kolopaking, dan oknum jaksa dari Kejaksaan Agung bernama Pinangki. Temuan ini lantas dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Komisi Kejaksaan (Komjak) pada Jum’at 24 Juli 2020.
“Setidaknya, kami akan meminta Komisi Kejaksaan memberikan rekomendasi kepada Kejaksaan Agung untuk pemberian sanksi, baik ringan maupun berat,” ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman Jum’at (24/7/2020).
Menurut Bonyamin, sangat ironis jika video dan dokumentasi foto yang diajukannya sebagai barang bukti itu tidak ditanggapi serius oleh Kejagung. Terutama ketika sosok Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tidak juga punya keberanian dalam mengambil sikap yang tegas.
Sebenarnya desakan untuk memeriksa Anita sudah pernah disampaikan oleh Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar pada Selasa 21 Juli 2020. Ia menyoroti foto pertemuan antara Anita dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin. Abdul Fickar dari segi etik keduanya perlu diperiksa, oleh MA maupun organisasi profesi advokat.
“Mengenai foto pertemuan pengacara Joko Tjandra dengan Ketua MA, memang tidak membuktikan apa-apa dalam kaitannya dengan perkara, tetapi secara etika perlu dipertanyakan kehadiran pengacara di saat itu,” ungkapnya (21/7/2020).
Fikar berpendapat, MA dan organisasi advokat perlu bertindak responsif dengan melakukan pemeriksaan atas beredarnya foto pertemuan Ketua MA dengan Anita. Upaya responsive itu guna mencegah terjadinya kesepakatan jahat yang mungkin saja terjadi.
“Ini yang harus kita waspadai dan jaga agar Ketua MA tidak tergelincir menjadi bagian dari kesepakatan jahat membebaskan buronan. Mafia peradilan terjadi karena ‘perkawinan’ antara kemahiran melobi dengan kelemahan aparat negara atau penegak hukum,” tegas Abdul Fickar.
Beredar kabar bahwa pada Senin 27 Juli 2020 Kejagung akan memeriksa. Pengacara Djoko Tjandara itu akan diperiksa atas pertemuannya dengan dua oknum jaksa yakni Nanang selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Sekretaris Pribadi Jaksa Agung Pinangki Sirna Malasari.
Ditempat terpisah, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakses) menyelengggarakan sidang PK yang diajukan oleh buronan Djoko Tjandra, dengan agenda mendengarkan pendapat Jaksa atas permohonan Djoko Tjandra untuk menghadiri sidang melalui teleconference.
Penulis: Kukuh Subekti