IslamToday ID –Mendikbud Nadiem Makarim mengijinkan pembukaan kembali aktivitas sekolah di wilayah zona kuning penyebaran covid-19. Namun kebijakan Nadiem membuat para guru khawatir. Mereka takut sekolah akan menjadi klaster baru penyebaran covid-19.
Kebijkan Nadiem memberi peluang pada 276 kabupaten/kota berstatus zona kuning dan hijau untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Nadiem mengeluarkan ijin pembukaan kembali aktivitas sekolah dengan alasan untuk meminimalisir beragam dampak negatif pembelajaran jarak jauh (PJJ) di tengah pandemi.
Lebih lanjut, Nadiem mengungkapkan jika ada 88 persen daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) Indonesia bertatus zona kuning dan hijau. Peserta didik di daerah 3T mengalami kesenjangan akses digital, sebagai modal pembelajaran secara daring. Menurut Nadiem, pemberlakuan kembali pembelajaran dengan tatap membuka peluang peserta didik untuk mengejar ketertinggalan materi.
“Studi mengatakan bahwa pembelajaran di kelas menghasilkan pencapaian akademik yang lebih baik dibandingkan dengan PJJ,” Kata Nadiem,
Sementara itu, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), khawatir pembukaan kembali sekolah di wilayah zona kuning berpotensi menjadi klaster baru penularan Covid-19. Ke khawatiran itu bukan tanpa alasan, sebab di zona kuning, masih ditemukan penularan kasus.
“Bagi kami anak itu berhak mendapatkan kesehatan, kemudian ketika sekolah itu dibuka di zona kuning, maka bagi kami sekolah itu berpotensi menjadi klaster terbaru,” kata Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Satriwan Salim, Minggu (9/8).
Menurut Salim, pembukaan kembali sekolah di wilayah zona kuning tidak hanya mengancam kesehatan dan keselamatan anak. Kebijakan tersebut juga berpotensi mengancam kesehatan serta keselamatan, guru orang tua dan tenaga kependidikan.
Rawan Pelanggaran
Salim menilai kebijakan Nadiem kurang tepat. Kurang optimalnya PJJ seharusnya tidak dijawab dengan pembukaan sekolah. Sebab, kurang optimalnya PJJ lantaran persoalan jaringan internet. Selain itu siswa juga tidak memiliki smartphone untuk mengikuti pembelajaran daring.
“Justru pangkal masalahnya inilah yang mestinya diselesaikan dulu oleh pemerintah. Selama PJJ fase pertama dan kedua ini, persoalan yang dihadapi itu sama. Jaringan internet, siswa tidak punya gawai, dan akses guru ke rumah siswa terkendala,” ungkapnya
Meskipun pembukaan sekolah di zona kuning itu tidak dipaksakan, Salim meyakini akan terjadi banyak pelanggaran. Menurutnya sekolah yang berada luar zona kuning juga akan ikut membuka sekolah.
Argumen Salim bukan tanpa alasan, berdasarkan laporan Kemendikbud ada 79 daerah yang proses pembelajarannya melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
SKB yang diterbitkan 15 Juni 2020 lalu, hanya mengizinkan pembelajaran tatap muka dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan, di wilayah berstatus pada zona hijau. Namun ternyata ada 79 daerah yang melakukan pelanggaran.
“Sekarang zona hijau dan kuning dibuka, tetapi kemungkinan terjadi pelanggaran. Bisa saja zona oranye, zona merah juga membuka sekolah,” pungkas Salim. (AS)