IslamToday ID – Anggota Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse turut menyoroti pelanggaran protokol kesehatan pada pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada 2020. Menurutnya, pemerintah seharusnya bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi berupa penjara 1 tahun atau denda Rp 100 juta.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, pelanggaran protokol kesehatan terjadi di 243 daerah saat pendaftaran pasangan calon kepala daerah ke KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah). Di sejumlah kota seperti Medan, Surabaya, Karawang hingga di Kota Solo, para calon peserta Pilkada melakukan konvoi serta arak-arakan menuju kantor KPUD. Hal itu turut dilakukan putera Sulung Presiden Jokowi dan pendukungnya saat mendaftar ke KPUD.
Bawaslu menilai Pilkada 2020 yang akan berlangsung pada 9 Desember mendatang akan diwarnai banyak pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Pasalnya, dari 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada tersebut ada 243 daerah yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Pelanggaran ini terjadi selama masa pendaftaran yang berlangsung sejak tanggal 4 hingga 6 September 2020 kemarin.
“Pelanggaran terjadi di 243 dari 270 daerah. Jumlah bapaslon yang melanggar ada 316,” ungkap Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (7/9/2020).
Anggota Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse mengaku telah menangkap keresahan publik atas pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Publik klhawatir proses tahapan Pilkada Serentak 2020 akan memunculkan kluster baru penularan Covid-19. Tahapan-tahapan berikutnya seperti kampanye, pemungutan dan perhitungan suara, dan penetapan hasil dipastikan menimbulkan kerumunan massa.
Menurutnya, perilaku abai pasangan calon maupun massa pendukung terhadap protokol kesehatan, merupakan indikasi kuat bahwa mereka menyepelekan persoalan pandemi ini. Zulfikar berpendapat, hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah belum berhasil mensosialisasikan protokol kesehatan. Pasalnya, pelanggaran dilakukan tanpa mengindahkan laju kenaikan covid-19, yang kini mendekati angka 200 ribu kasus sejak pertama kali diumumkan 2 Maret 2020 lalu
“Jika masyarakat masih belum sadar bahaya pandemi ini, berarti pemerintah belum berhasil menyosialisasikan dengan efektif.” Ujar Politisi Partai GOLKAR ini.
Lanjutnya, bila nantinya paslon dalam pilkada masih tidak mengindahkan protokol kesehatan, Zulfikar mendorong pemerintah untuk tegas memberikan sanksi. Yakni berupa sanksi penjara selama 1 tahun atau dengan hingga Rp 100 juta.
“Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang mengatur sanksi mulai 1 juta hingga 100 juta rupiah atau penjara 1 tahun, bagi mereka yang tidak mentaatinya.” Ujarnya.
Zulfikar mengingatkan demokrasi dan kesehatan merupakan dua hal yang sama-sama esensial bagi bangsa ini. Oleh karena itu, menurutnya semua pihak harus benar benar bertanggung jawab.
“Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 sudah menjadi kesepakatan antara Pemeritah, DPR, dan Penyelenggara, maka semua pihak harus siap bertanggung jawab dengan segala konsekusensinya.” pungkasnya. (AS)