IslamToday ID — Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah menegaskan bahwa substansi dari Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja dapat dibatalkan total oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Waketum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia ini menilai UU Ciptaker telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena merampas hak publik dan rakyat.
“Ini bukan open policy, tapi legal policy. UU ini dianggap merampas hak publik dan rakyat sehingga berpotensi dibatalkan secara keseluruhan oleh Mahkamah Konstitusi, bisa dibatalkan total oleh Mahkamah Konstitusi,” jelas Fahri Hamzah dalam keterangan resminya, Rabu (7/10).
Fahri pun menyatakan UU tersebut bukan hasil revisi atau amendemen melainkan UU baru yang dibuat dengan menerobos banyak UU lainnya.
Menurutnya, UU Cipta Kerja telah melampaui tata cara pembuatan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, DPR dan pemerintah masih kurang memberikan sosialisasi terkait RUU tersebut sebelum disahkan.
“Pembuatan undang-undang harus mengacu pada tata cara pembuatan undang-undang, bukan hanya soal sosialiasi, tapi harusnya pakai Perppu dan diuji di DPR,” tegas Fahri.
Apabila UU Cipta Kerja ini dibatalkan secara keseluruhan oleh MK, Fahri menilai, akan berpotensi menimbulkan kekacauan pada aturan lain yang terkait.
Sebab menurutnya, metode Omnibus Law akan sulit diterapkan dan bukan tradisi Indonesia dalam membuat regulasi.
“Misalnya hakimnya menjatuhkan putusan isinya dibatalkan total, maka aturan lain jadi kacau. Demokrasi dan aturan kita sebenarnya sudah cukup, tidak perlu Cipta Kerja ini,” tandasnya.
Fahri mengaku tidak habis pikir dengan bisikan dari penasihat hukum dan ahli tata negara Presiden Joko Widodo. Pasalnya, mereka lebih mendorong pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU daripada mengajukan Perppu atau melakukan sinkronisasi aturan teknis.
Politikus Gelora ini bahkan menilai penasihat hukum dan ahli tata negara Jokowi kurang pintar ketika merekomendasikan kebijakan tersebut.
“Ini Pak Jokowinya yang enggak mau dengar ahli hukum atau ahli hukumnya yang tidak mau dengerin Pak Jokowi? Tapi kelihatannya ada pedagang yang didengar oleh Pak Jokowi daripada ahli hukumnya,” kata Fahri Hamzah.
Oleh karena itu, Fahri Hamzah berharap agar Jokowi tidak otoriter saat menerapkan UU Cipta Kerja.
Menurut Fahri, Jokowi harus bisa mengumpulkan semua pihak untuk duduk bersama berbicara mengenai UU Cipta Kerja agar publik memiliki pemahaman yang sama dengan pemerintah.
“Tidak perlu otoriter, ajak semua ngobrol agar memahami kepentingan untuk akselerasi kita. Saya kira semua akan ikut mendukung,” papar Fahri.[IZ]