ISLAMTODAY ID — Anggota DPR RI dari Fraksi PKB turut menanggapi terkait penangkapan Gus Nur alias Sugi Nur Rahardja oleh Bareskrim Polri setelah ia dinilai menghina Nahdlatul Ulama (NU). Politikus PKB ini menilai Gus Nur tidak memiliki kapasitas menghina NU.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB, Marwan Dasopang menilai berangkat dari asal-usul Gus Nur, ia bukan seorang pencerah agama. Marwan menyebut tidak ada latar belakang yang mendukung Gus Nur menyandang predikat ‘Gus’.
“Gus Nur ini menempatkan diri sebagai penceramah di bidang agama, ini kan macam-macam, ada ustad, syeikh, tuan guru dan sebagainya. Nah Gus Nur ayahnya bukan kiai, dia sendiri tak nyantri tapi senang-senang aja menerima predikat ‘Gus’, padahal dia bukan santri, ayahnya juga bukan kiyai, apa lagi punya pesantren,” jelas Marwan, Sabtu (24/10/2020), dilansir dari Detikcom.
Marwan Dasopang menyebut seharusnya Gus Nur malu menyandang predikat ‘Gus’ tanpa ada latar belakang yang mendukung. Selain itu dia mengatakan terkadang Gus Nur ini juga kerap memberikan dakwa yang tidak benar.
“Dari sisi itu aja dia mesti malu, kedua dia juga keliling berdakwa kadang yang didakwahkan itu kita malu, tapi tetap saja dia merasa penceramah di bidang agama, si pendengar itu manggut-manggut pula, ini kegagalan kita, gagal kita sadarkan masyarakat, gagal pula kita menyadarkan model model seperti Gus Nur,” paparnya.
Selain itu, Marwan juga mengaku heran dengan Gus Nur yang berani menilai NU. Padahal menurutnya Gus Nur tidak memiliki kapasitas sama sekali memberikan komentar terkait NU.
“Nggak ada, kapasitas Sugi Nur ini nggak sampai kesana, kapasitas Sugi Nur ini menilai NU nggak sampai ke situ, jadi nggak perlu ditanggapi, nggak punya kapasitas dia memahami NU,” tandasnya.
Politikus PKB ini menyebut selama ini Gus Nur hanya mencari sensasi dan perhatian dengan pernyataan-pernyataan di akun YouTubenya.
“Dia tidak butuh itu, yang penting orang semakin cari dia karena pernyataan-pernyataan dia itu, ketika orang banyak cari dia, maka subscribernya dia semakin banyak, tak perlu dikomentari sebab dia tidak punya kapasitas begitu” jelasnya.
Penangkapan Gus Nur
Diketahui sebelumnya, Gus Nur alias Sugi Nur Rahardja ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya yang beralamat di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu pukul 00.18 WIB.
Gus Nur ditangkap karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan tertentu.
Ia mendapat tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun Youtube “Munjiat Channel” pada 16 Oktober 2020.
“Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan,” tutur Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet.
Gus Nur diduga melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap organisasi Nahdlatul Ulama melalui unggahan di situs berbagi video YouTube.
“Motifnya masih didalami penyidik,” tutur Argo Yuwono, dilansir dari Republika.
Penangkapan tersebut menindaklanjuti adanya laporan nomor LP/B/600/X/2020/Bareskrim tertanggal tanggal 22 Oktober 2020.
Gus Nur dilaporkan telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penghinaan terhadap penguasa dan badan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) juncto 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.
Penyidik pun menyita sejumlah barang bukti berupa satu akun Gmail dengan alamat email [email protected], satu unit modem, dan dua unit harddisk eksternal.
Barang bukti lainnya berupa tiga unit telepon seluler, satu unit laptop, satu unit kartu memori, serta satu set pakaian yang terdiri atas peci, kaus, jas, dan celana.[IZ]