ISLAMTODAY ID — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memanggil sejumlah pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, buntut acara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Syihab (HRS).
Diketahui, rencana pemanggilan Anies dan sejumlah pihak ini dalam rangka mengklarifikasi dugaan tindak pidana UU Kekarantinaan Kesehatan.
“Yang kedua tindak lanjut penyidik dengan perkara pelanggaran protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri dari HRS,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/11/2020).
Irjen Pol Argo mengatakan surat klarifikasi telah dilayangkan kepada Anies dan sejumlah pihak. Sejumlah pihak terkait acara HRS yakni Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga beberapa tamu acara HRS.
“Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota bimas yang bertugas protokol kesehatan kepada RT, kepada RW, kepada satpam maupun linmas dan kemudian lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat kemudian dari KUA, dari Satgas COVID-19, biro hukum DKI dan Gubernur DKI, biro hukum…,” pungkasnya, dilansir dari Detikcom.
“Dan kemudian beberapa tamu yang hadir,” tutur Argo Yuwono.
Kadiv Humas Polri ini menegaskan klarifikasi ini terkait dugaan tindak pidana pelanggaran pasal UU Kekarantinaan Kesehatan.
“Dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” tandas Argo.
“Pasal 93,” sebut Argo mengklarifikasi pasal yang dimaksud.
Diketahui sebelumnya, Habib Rizieq Shihab menikahkan purtrinya Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus, Sabtu (14/11/2020) malam. Usai proses akad nikah, acara resepsi digelar pada Ahad (15/11/2020) lalu di Petamburan, Jakarta Pusat.[IZ]