(IslamToday ID) – KPK menegaskan tidak ada intervensi politik dalam penerapan pasal 2 ayat 2 dan pasal 3 yang berisi tuntutan hukuman mati untuk Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara. KPK menyebut kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial itu murni penegakan hukum.
“Kemarin dari gelar perkara yang dihadirkan oleh seluruh penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta struktur penindakan dan pimpinan KPK, bersepakat diterapkan pasal penyuapan, karena bukti permulaan yang ada itu adalah pasal-pasal penyuapan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Republika, Sabtu (12/12/2020).
Wacana hukuman mati terhadap Juliari muncul karena perbuatan rasuahnya pada saat negara dalam bahaya pandemi Covid-19. Selama masa pandemi, Ketua KPK Firli Bahuri juga berkali-kali mengimbau dan menyatakan adanya ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi anggaran Covid-19.
Namun, banyak pihak menduga ada intervensi politik sehingga pasal hukuman mati tersebut belum diterapkan. “Tidak ada (intervensi politik), ini murni penegakan hukum. Jadi tidak ada kaitannya dengan latar belakang politik dari para tersangka,” kata Ali.
Juliari bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos. Padahal, pemerintah telah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nonalam.
Ali mengklaim butuh waktu lama untuk membuktikan adanya kerugian negara dalam pengadaan bansos Covid-19. Sebab, ancaman pasal 2 UU Tipikor berlaku jika adanya kerugian negara. Sedangkan, penentuan kerugian negara perlu melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Jadi, tidak ada kemudian di situ langsung pasal 2 atau pasal 3, itu penyelidikan terbuka,” ujarnya.
KPK, lanjut Ali, memastikan akan mengembangkan perkara ini. Jika terdapat kerugian negara, tidak tertutup kemungkinan akan menerapkan pasal 2 UU Tipikor.
“Tentu untuk perkara ini nanti melihat perkembangan penyidikan dari keterangan saksi-saksi, sejauh nanti bukti permulaan yang cukup untuk itu adanya pasal 2 dan 3. Kami pasti akan menerapkan pasal 2 dan pasal 3 yang ada dugaan kerugian negara,” tutur Ali.
Saat ini, Menteri Juliari disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP KPK.
Belum Ada Menteri Pengganti
Selain Mensos, KPK telah terlebih dulu menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo. Namun, hingga kemarin Presiden Jokowi belum memberi sinyal mengenai penunjukan menteri pengganti mereka.
“Belum ada tanda-tanda. Kita semua serahkan kepada presiden. Siapa, kapan, dan bagaimana, kita serahkan sepenuhnya kepada presiden. Pasti akan dipilih yang terbaik,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian, Ahad (13/12/2020).
Donny yakin posisi menteri yang dipegang oleh pejabat sementara tidak akan berpengaruh terhadap kinerja pemerintahan. Apalagi saat ini sudah menjelang akhir tahun, sehingga sebagian besar program kementerian sudah terealisasi.
“Saya kira untuk sementara waktu masih bisa berjalan dengan baik. Jadi, apalagi ini sudah akhir tahun kan, tinggal menyelesaikan saja. Kita tunggu saja apa yang akan diputuskan presiden,” kata Donny. [wip]