ISLAMTODAY ID — Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) sekaligus Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, mengatakan kliennya belum memutuskan untuk mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Sejumah politikus dan tokoh memang telah menyatakan kesiapannya menjadi penjamin bagi penangguhan penahanan HRS.
“Untuk permohonan penangguhan penahanan, HRS (Habib Rizieq Shihab) menghormati pihak-pihak yang bersedia menjamin untuk beliau. Akan tetapi HRS belum memutuskan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” jelas Aziz Yanuar, Senin (14/12).
HRS ditahan di rutan Narkoba Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan secara intensif pada Sabtu (12/12). Imam Besar FPI tersebut ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan. Ia menjalani penahanan terhitung mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan.
Penahanan terhadap HRS mendapat banyak tanggapan di masyarakat terutama dari kalangan pendukungnya. Ada juga yang mengajukan petisi untuk membebaskannya tanpa syarat.
“Tapi kami menghargai jika ada berbagai petisi yang gencar dan masif yang menginginkan bebas tanpa syarat beliau, demi keadilan,” tukas Aziz Yanuar.
Usai ditetapkan tersangka dan menjalani penahanan, pihak kuasa hukum juga tengah mempersiapkan upaya hukum lainnya lewat pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Informasi yang beredar kuasa hukum akan mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/12) ini.
Saat ditanya kapan akan mendaftarkan gugatan praperadilan, Aziz Yanuar belum menjawab dengan pasti hari dan waktunya dan berjanji akan memberi kabar apabila materi praperadilan HRS telah rampung.
“Insya Allah, masih dirampungkan oleh tim diketuai oleh advokat M Kamil Pasha. Nanti saja kalau sudah beres kita kabari, kalau sudah ada tanda terima pasti dikabari,” kata Aziz, dikutip dari Republika.[IZ]