(IslamToday ID) – Amien Rais dan rombongan yang tergabung dalam Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI menemui Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Amien dkk meminta kepada Jokowi agar membawa kasus penembakan yang menewaskan enam laskar FPI itu ke Pengadilan HAM karena dinilai sebagai bentuk pelanggaran HAM berat.
“Tujuh orang yang diwakili Pak Amien dan Marwan Batubara menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan terhadap enam laskar FPI dan mereka meminta agar ini dibawa ke Pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat,” kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Ia menuturkan, TP3 meminta agar ada penegakan hukum sesuai ketentuan dan perintah Tuhan bahwa hukum itu adil. Menurutnya, pertemuan hanya berlangsung kurang lebih 15 menit secara singkat dan serius.
“Hanya itu yang disampaikan mereka karena mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang melanggar HAM berat, bukan pelanggaran HAM biasa,” katanya.
Sedangkan Jokowi, menurut Mahfud, meminta bukti dugaan pelanggaran HAM yang disampikan oleh TP3 itu. Jokowi tak ingin kasus kematian tersebut hanya berdasarkan keyakinan, bukan bukti.
“Saya katakan pemerintah terbuka, kalau ada bukti pelanggaran HAM berat mana? Sampaikan sekarang, atau nanti menyusul kepada presiden, bukti bukan keyakinan,” kata Mahfud.
Ia menambahkan, Jokowi sudah meminta Komnas HAM bekerja independen dalam mengungkap kasus penembakan enam laskar FPI tersebut. Sejauh ini, kata Mahfud, Komnas HAM sudah memberikan laporan dan empat rekomendasi.
“Empat rekomendasi sepenuhnya sudah disampaikan kepada presiden agar diproses secara transparan, adil, dan bisa dinilai oleh publik, yaitu temuan Komnas HAM yang terjadi di Tol Cikampek KM 50,” ujarnya.
Sebelumnya, TP3 membentuk petisi yang bertajuk “Petisi Rakyat untuk Penuntasan Peristiwa Pembunuhan Enam Laskar FPI oleh Aparat Negara”. Petisi itu diklaim sudah ditandatangani oleh 130 tokoh.
Petisi itu menuntut Presiden Jokwi ikut bertanggung jawab atas tindakan sewenang-wenang aparat negara dalam peristiwa penembakan enam laskar FPI. Petisi itu juga mendesak Jokowi memerintahkan Kapolri memberhentikan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebagai anggota Polri.
“Sehingga proses hukum kasus pembunuhan enam anggota laskar FPI dapat dilakukan secara objektif, terbuka, dan berkeadilan,” tulis petisi poin ketiga. [wip]