ISLAMTODAY ID — Sejumlah media internasional turut menyoroti keputusan terkait vonis atas kasus kerumunan di Petamburan, terhadap mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).
Sejumlah media internasional dari media Singapura Straits Times hingga Associated Press (AP) dari AS turut memberitakan vonis HRS yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (27/5).
Dalam artikel berjudul Hardline Muslim cleric gets jail and fine in Indonesia for flouting Covid-19 curbs, Straits Times menyinggung sejumlah dakwaan atas HRS dan pengikutnya, termasuk tuntutan jaksa 2 tahun penjara.
Sementara itu, dalam laporan berjudul Indonesia court sentences firebrand cleric to 8 months’ jail, Associated Press (AP) menggambarkan HRS sebagai ulama paling berpengaruh secara politik di Indonesia.
Sorotan lain oleh sejumlah media asing juga diterbitkan portal berita Australia, ABC News, The Washington Post, AFP, hingga Reuters.
Untuk diketahui, HRS divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus kerumunan abai protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) di Petamburan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Rizieq selama 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun.
Dalam kasus ini, HRS dinyatakan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus kerumunan terkait protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, terjadi tak lama setelah HRS tiba di Indonesia usai tinggal beberapa tahun di dari Arab Saudi.
Acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara perkawinan putrinya di Petamburan hingga menimbulkan kerumunan. Acara tersebut diperkirakan melibatkan massa kurang lebih 5.000 orang. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menilai acara itu tak mengindahkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.[IZ]