(IslamToday ID) – Habib Rizieq Shihab (HRS) telah usai menjalani sidang vonis tiga kasus yang menjeratnya. Jika semua vonis itu diterima, maka HRS kemungkinan baru bebas pada tahun 2025 atau setelah hajatan pemilu 2024.
HRS terjerat tiga perkara usai kembali ke Indonesia dari Arab Saudi pada pertengahan November 2020 lalu. Ketiga perkara itu adalah kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona di RS Ummi Bogor, perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan perkara kerumunan Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Pada kasus kerumunan Petamburan, HRS divonis hukuman pidana 8 bulan penjara. Sementara, di kasus Megamendung ia divonis denda sebesar Rp 20 juta atau diganti dengan 5 bulan penjara. Dan terakhir, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana 4 tahun penjara di kasus tes swab RS Ummi, Bogor.
Alhasil, total hukuman HRS di tiga perkara itu berjumlah 4 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 20 juta.
HRS sendiri sudah ditahan oleh pihak kepolisian per 12 Desember 2020 lalu. Apabila dikalkulasi dengan merujuk besaran vonis yang dijatuhkan hakim di tiga perkara tersebut, maka ia baru bebas pada Agustus 2025.
Meski demikian, ketiga perkara itu masih belum inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, jaksa dan HRS masih sama-sama mengajukan banding atas perkara-perkara tersebut.
HRS dan tim kuasa hukumnya masih mengajukan banding terhadap vonis hakim di perkara Petamburan dan tes swab di RS Ummi. Sementara, jaksa mengajukan banding di kasus Petamburan dan Megamendung.
Belum lagi, HRS juga bisa mendapatkan remisi dari pemerintah sehingga hukuman kurungannya berkurang.
Pengacara HRS, Ahmad Michdan keberatan apabila kliennya dinyatakan baru bisa bebas pada 2025. Ia mengatakan bahwa tiga perkara belum inkrah karena masih dalam proses banding oleh pihak HRS dan jaksa penuntut umum.
“Jadi semua vonis hakim belum inkrah atau belum ada keputusan tetap sampai saat ini,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (25/6/2021).
Sebelumnya, sejumlah simpatisan HRS menilai vonis 4 tahun yang dijatuhkan hakim tidak adil. Mereka mempertanyakan dasar hakim menjatuhkan putusan kasus swab di RS Ummi Bogor tersebut.
“Masa manusia mengatakan sesuatu, bilang saya sehat-sehat saja, dipenjara, sampai 4 tahun ini. Itu kan enggak masuk akal. Dari mana itu logikanya,” kata salah seorang simpatisan saat ditemui di sekitar Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kamis (24/6/2021).
Pria paruh baya asal Tangerang ini mengatakan sejak awal kasus yang menjerat HRS itu dipaksakan. Menurutnya, tidak ada kasus serupa yang pernah terjadi.
“Di dunia ini enggak ada orang dipenjara gara-gara kayak gini. Dari mana logikanya? Cuma ya itu tadi, yang namanya kekuasaan itu enggak bisa dikalahkan. Tetapi kenapa sih enggak ada keadilan,” katanya.
Simpatisan lain yang berasal dari Mojokerto, Jawa Timur, berpendapat kasus yang menjerat HRS itu bernuansa politik.
“Dicari-cari kesalahannya seorang Habib Rizieq, dan akhirnya saya menyimpulkan bahwa ini bukan suatu tindakan kriminal. Tapi menjadikan suatu bahan kasus politik,” katanya.
Ia mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim itu melukai keadilan. Selain kasus RS Ummi Bogor, ia juga menyinggung ketidakadilan terhadap kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat HRS.
“Kan banyak pelanggaran prokes, emang ada yang diproses sampai kena hukuman? Kan nggak ada. UU yang berlaku itu kan denda,” ujarnya. [wip]