(IslamToday ID) – Aliansi Kebebasan Berpendapat yang dimotori oleh BEM UI kembali mengkritik pemerintah terkait dengan wacana revisi UU ITE yang hanya berujung lahirnya pedoman interpretasi.
Melalui akun resmi @BEMUI_Official, BEM UI menulis panjang seputar perjalanan wacana revisi UU ITE yang sempat disampaikan Presiden Jokowi.
“Pada 15 Februari 2021, Presiden RI, Joko Widodo, memerintahkan untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap pasal-pasal yang bermasalah,” tulis BEM UI.
“Pasal-pasal bermasalah ini dinilai bersifat multitafsir karena berpeluang diinterpretasi berbeda oleh berbagai pihak yang nantinya berpotensi mengkriminalisasikan korban,” lanjut BEM UI.
Pasal-pasal yang dimaksud adalah Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, Pasal 36, serta Pasal 40 ayat (2) huruf a dan b.
“Bukannya segera merevisi, Menteri Komunikasi dan Informasi RI malah mengusulkan adanya pedoman interpretasi yang telah diwujudkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE,” tulis BEM UI lagi.
Menurutnya, pedoman interpretasi tidak termasuk ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang. Pedoman interpretasi juga tidak dapat dijadikan sebagai pengganti revisi undang-undang untuk menyelesaikan pasal-pasal karet yang ada.
SKB 3 Menteri tentang Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE telah ditandatangani oleh Menkominfo Johnny G Plate, Menko Polhukam Mahfud MD, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Lagi-lagi bukannya melakukan revisi terhadap pasal-pasal karet UU ITE, pemerintah justru hanya membuat SKB 3 menteri yang berisikan mengenai penjelasan pasal 27, 28, 29, dan 30. Pedoman interpretasi dalam bentuk SKB 3 menteri bukanlah solusi yang dapat dijadikan dasar hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap hak kebebasan berpendapat masyarakat di ruang maya,” tulis BEM SI. [wip]