Islamtoday ID – Berulang kali pemerintah mengganti istilah pembatasan aktivitas masyarakat dalam penanganan pandemic covid-19. Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI), Muhammad Taufiq menilai beragam penggunaan istilah ini hanya modus pemerintah untuk lepas dari tanggung jawab dari UU Kekarantinaan Kesehatan.
Pada taran praktek, PPKM Darurat yang diterapkan pemerintah sama dengan karantina wilayah atau lockdown. Maka menurut Taufiq apapun istilah yang dipakai pemerintah harus bertanggung jawab memenuhi kebutuhan rakyat selama masa PPKM darurat atau masa karantina.
“Mau memakai istilah apapun dia ( pemerintah ) PPKM PSBB apapun itu tanggung jawab negara , negara jangan berlepas tangan,” ujarnya kepada IslamToday, Senin (5/7/2021).
Taufik menilai menilai kebijakan PPKM tanpa menjamin kebutuhan dasar masyrakat sama dengan membunuh rakyat secara perlahan. Pemerintah seharusnya juga mengucurkan anggaran untuk menjamin kebutuhan dasar rakyat dan hewan ternak selama masa karantina atau PPKM Darurat.
“Kebutuhan pangan dan kebutuhan hidup sehari-hari selama karantina, apapun namanya mau psbb mau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat itu mereka dijamin haknya dan di situ disebutkan bahwa kebutuhan hajat hidup sehari-hari lainnya sederhana aja seperti pakaian Sabun Mandi sabun cuci buang air disediakan negara ,” ucap Taufiq.
Lanjutnya, daalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan pemerintah tidak hanya wajib menjamin kebutuhan hidup dasar manusia, pemerintah juga harus memenuhi kebutuhan pakan ternak selama masa karantina.
Selian itu pemerintah juga wajib menjamin ketersediaan layanan kesehatan. Ironisnya, saat fasilitas layanan kesehatan mulai kolaps. Bahkan terjadi kelangkaan oksigen disejumlah rumah sakit.
“Jadi jangan membunuh warga negara Indonesia secara perlahan-lahan dan negara melepaskan tanggungjawab tidak mau mengeluarkan duitnya dengan mengganti-ganti istilah,” pungkasnya.
Penulis Kanzun/Arief