(IslamToday ID) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap sindikat pemalsuan surat hasil tes risiko Covid-19 dengan metode PCR maupun antigen serta surat keterangan vaksinasi.
Empat tersangka yang berhasil diamankan yakni ESVD, BS, AR, dan satu orang yang masih di bawah umur. Selain itu, polisi juga masih memburu satu orang dari sindikat ini.
“Ada tiga tempat kejadian perkara dengan empat tersangka yang sudah kita amankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/7/2021).
Dalam aksinya, para tersangka mempromosikan surat hasil tes dan keterangan vaksinasi itu di media sosial. Mereka juga mematok tarif yang bervariasi untuk setiap surat keterangan.
“Untuk swab antigen itu dijual dengan harga Rp 60.000, untuk surat keterangan antigen kemudian untuk PCR dihargai dengan Rp 100.000 dan untuk kartu vaksinasi ini sama dihargai dengan Rp 100.000,” tutur Yusri seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Ia mengungkapkan sindikat ini telah melakukan aksinya sejak bulan Maret lalu. Diperkirakan sudah ratusan orang yang menggunakan jasa para tersangka.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyampaikan bahwa sindikat ini menyasar orang-orang yang akan melakukan perjalanan, tapi enggan untuk melakukan tes.
“Caranya dia tawarkan ini melalui satu medsos, orang memesan yang dengan surat ini dia bisa seolah-olah dirinya negatif Covid-19,” ujarnya.
Menurut Tubagus, aksi pemalsuan yang dilakukan oleh para tersangka ini berdampak pada upaya penanggulangan Covid-19. Sebab, surat hasil negatif yang menjadi syarat perjalanan dimaksudkan agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 karena pergerakan orang.
“(Surat itu) untuk supaya orang yang positif tidak menyebarkan virusnya, sekarang orang tanpa melalui satu proses lab mengeluarkan surat ini sehingga upaya penanggulangan (Covid-19) ini tidak bisa terseleksi dengan baik,” ungkap Tubagus.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP, pasal 266 KUHP, dan pasal 268 KUHP tentang pemalsuan dokumen. [wip]