(IslamToday ID) – Salat Idul Adha 1442 H secara berjamaah di fasilitas umum seperti lapangan terbuka atau masjid di daerah yang masuk dalam PPKM darurat resmi ditiadakan. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
“Salat Id (berjamaah di fasilitas umum) zona PPKM darurat juga ditiadakan,” katanya dalam konferensi persnya, Jumat (2/7/2021).
Tak hanya Salat Idul Adha, Yaqut juga memastikan seluruh aktivitas peribadatan di tempat-tempat ibadah juga ditiadakan di wilayah yang menerapkan PPKM darurat.
Ia juga melarang masyarakat menggelar takbir keliling saat malam jelang Idul Adha. Baik takbiran secara arak-arakan maupun takbiran di masjid. “Di rumah masing-masing saja,” kata Yaqut seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Selain itu, Yaqut mengatakan pihaknya akan menyiapkan instruksi khusus untuk mengatur pelaksanaan Salat Idul Adha dan kurban 1442 H untuk wilayah yang berada di luar PPKM darurat.
Instruksi tersebut akan diatur dalam surat edaran yang akan dikirimkan ke satuan kerja Kemenag di seluruh Indonesia. “Nanti kita turunkan jadi Surat Edaran Menag,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kemenag telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan Pelaksanaan Qurban di Masa Pandemi Covid-19.
Edaran itu salah satu poinnya mengatur bahwa Salat Idul Aadha di lapangan terbuka atau masjid di daerah berstatus zona merah dan oranye penyebaran virus corona ditiadakan.
Pemerintah RI resmi memutuskan menerapkan PPKM darurat di 122 kabupaten/kota Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Sejumlah pembatasan masyarakat diperketat, seperti menutup tempat ibadah hingga pusat perbelanjaan.
Selain Kemenag, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan SE yang mengimbau agar umat Islam dan warga NU pada khususnya yang berada di zona PPKM darurat dan zona merah penyebaran virus corona tidak menggelar Salat Idul Adha 1442 H secara berjamaah di masjid atau lapangan.
SE tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj, Sekjen PBNU Helmy Faisal Zaini, Katib Aam PBNU Yahya Cholil Staquf, dan Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar pada 9 Juli 2021 lalu.
“Untuk daerah-daerah yang ditetapkan masuk dalam PPKM darurat, atau daerah yang dinyatakan tidak aman dari Covid-19 (zona merah, zona oranye, dan zona kuning), maka salat Idul Adha 1442 H tidak dilaksanakan di masjid/musala, atau lapangan,” bunyi edaran tersebut.
Sementara itu, bagi zona hijau atau zona aman bisa melaksanakan Salat Idul Adha di masjid/musala. Namun dengan syarat wajib menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.
Tak hanya itu, PBNU juga meminta agar kegiatan takbiran di masjid/musala ditiadakan di wilayah-wilayah yang menerapkan PPKM darurat. PBNU meminta agar takbiran dilakukan di rumah masing-masing.
“Sementara di daerah-daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 (zona hijau) oleh pemerintah setempat dan satuan tugas penanganan Covid-19, dapat melaksanakan takbiran di masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan ketat,” bunyi edaran tersebut.
Selain itu, PBNU juga mengimbau warga NU agar mendonasikan dana yang diperuntukkan untuk membelikan hewan kurban dialihkan untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19. Sebab, pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak buruk di masyarakat terutama timbulnya masalah sosial ekonomi.
“Dan juga memiliki kemampuan untuk melaksanakan kurban, dipersilakan untuk melaksanakan keduanya,” ujarnya.
PBNU juga meminta agar umat Islam dan warga NU terus menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. Terlebih, penyebaran virus corona saat ini tidak hanya di daerah perkotaan, namun sudah menjalar ke berbagai daerah. [wip]