(IslamToday ID) – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Sofyan Djalil membeberkan sepak terjang mafia tanah dalam memuluskan rencana jahatnya. Menurutnya, mafia tanah saat ini ada di mana-mana, tak terkecuali di BPN.
Sofyan mengatakan para mafia tanah dalam kasus sengketa lahan biasanya memanfaatkan surat girik palsu. Ia menyebut girik itu sebagai bola liar.
“Girik itu betul-betul bola liar. Girik itu bisa taruh di mana saja. Ada istilah kita itu ‘surat cari tanah’,” kata Sofyan dalam diskusi virtual ‘Peran Komisi Yudisial dalam Mengawasi Silang Sengkarut Kasus Pertahanan di Peradilan’, Kamis (7/10/2021).
Menurutnya, sejak tahun 1993 girik sudah tidak lagi digunakan sebagai bukti kepemilikan lahan. Dirjen Pajak saat itu, Mar’i Muhammad memutuskan girik tidak lagi digunakan sebagai referensi. Saat itu, girik sudah dianggap sebagai surat pajak.
Karena tidak lagi digunakan, banyak form girik lama tidak diawasi. Kemudian, muncul beberapa orang yang beriktikad buruk mengambil form tersebut.
Mereka lantas mempabrikasi dan mengeluarkan girik-girik lawas seolah baru. Lalu, mereka mengisi girik tersebut dengan data tanah tertentu yang menunjukkan seolah-olah itu girik dari lahan tersebut.
“Girik kan tadi ada girik palsu tadi yang kosong, ada tanah palsu di situ, dia bikin girik seolah-olah di situ,” kata Sofyan.
Ia mencontohkan, pada kasus penangkapan jaringan mafia tanah oleh Polda Banten belakangan, ditemukan satu koper besar berisi girik palsu dengan 72 stempel.
“Jadi kalau bapak mau mendapatkan girik tinggal datang saja pada mafia ini, nanti mau di mana? Stempel, stempel siapa? Tanda tangan siapa?” ujarnya.
Langkah selanjutnya yang mafia tanah lakukan adalah menggugat status kepemilikan suatu lahan dengan girik palsu. Karena para mafia tanah memiliki jaringan di pengadilan, mereka bisa memenangkan gugatan sengketa lahan.
“Dia punya jaringan di pengadilan, kemudian akhirnya bisa menang. Semakin harga tanah semakin mahal, maka operasi mafia itu menjadi lebih intensif,” tuturnya.
Sofyan juga menjelaskan modus operasi mafia tanah lainnya, yakni menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh kelurahan.
Menurutnya, siapa saja yang datang meminta SKT maka akan diterbitkan oleh pihak kelurahan. Kasus semacam ini banyak terjadi di luar Jawa. “Surat keterangan tanah terutama di luar Jawa misalnya. Dan itu juga sumber sengketa nanti,” ujarnya.
Sofyan menjelaskan, mafia tanah memiliki jaringan di mana-mana, termasuk BPN. Ia secara terang mengakui terdapat pegawai BPN yang menjadi bagian dari mafia tanah.
Menurutnya, kasus sengketa lahan yang digagas mafia tanah cenderung bisa terhindar jika pegawai BPN tidak terlibat. Sebab, saat mafia tanah bertemu dengan pegawai BPN yang berintegritas, perkara yang dibawa mafia itu tidak akan berkembang.
“Jadi mafia tanah teman-temannya itu di mana-mana. Di mana salah satu yang di mana-mana? Di BPN. Jadi BPN juga kalau orang mengatakan bagian dari mafia tanah, saya akui betul. Oleh karena itu kami perangi betul internal,” ujarnya. [wip]