(IslamToday ID) – KPK heran dengan vonis bebas terhadap dua terdakwa korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat. Meski demikian KPK menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung tersebut.
Dua terdakwa yang dibebaskan yakni pemilik PT Jagat Dir Gantara M Totoh Gunawan dan Andri Wibawa selaku anak dari mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.
“Atas putusan tersebut, KPK tentu menghormatinya. Namun tim jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Liputan 6, Sabtu (6/11/2021).
Meski demikian, ia mengaku heran dengan pertimbangan hakim yang membebaskan keduanya. Pasalnya, terdakwa sendiri sudah mengakui perbuatannya melakukan korupsi bansos.
“Di persidangan dan dalam pledoi, terdakwa AW (Andri Wibawa) juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Majelis hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian fee 6 persen dari terdakwa MTG (M Totoh Gunawan) kepada Aa Umbara,” kata Ali.
Ia menyebut, ada beberapa pertimbangan hakim yang dinilai kurang tepat. Pasalnya, dalam sidang Aa Umbara, seluruh unsur dalam dakwaan tim penuntut umum terbukti, termasuk pasal 55 KUHP yaitu perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama.
“Dari proses penyidikan kami juga yakin atas kecukupan bukti permulaan perkara ini. Terlebih fakta hukum sidang yang telah jelas memperlihatkan peran dari kedua terdakwa tersebut. Termasuk unsur kerja sama antara terdakwa AW, MTG bersama-sama terdakwa Aa Umbara,” pungkas Ali. [wip]