(IslamToday ID) – PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) kini bisa bernapas lega karena batal dinyatakan pailit setelah mendapatkan persetujuan PKPU melalui voting. Seperti diketahui, Garuda sedang terlilit utang yang menggunung sebesar Rp 138 triliun.
Garuda Indonesia akan segera mengeksekusi rencana penyelesaian utang. Eksekusi ini sejalan dengan telah diresmikannya kesepakatan bersama para kreditur.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra memaparkan terdapat sejumlah skenario penyelesaian utang, yang mana salah satunya adalah skema konversi utang ke saham. Skema ini dilakukan untuk kreditur PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Garuda Indonesia bakal menerbitkan obligasi wajib konversi (OWK). Nilainya Rp 1 triliun. Instrumen ini bakal diserap oleh SMI untuk kemudian dikonversi menjadi ekuitas.
Selanjutnya, untuk financial lease dengan dasar keputusan EDC, skema restrukturisasi penyelesaiannya melalui penjualan atau pengalihan aset pembiayaan. “Bila ada sisa utang, maka akan diselesaikan dengan skema ekuitas baru dan new coupon debt,” ujar Irfan seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (29/6/2022).
Lalu, untuk utang kepada LPEI, Himbara, dan bank swasta, akan dimodifikasi menjadi long-term loan (LTL). Sementara utang BUMN akan dikonversi menjadi long-term payables (LTP), dan KIK-EBA akan dimodifikasi dengan payment schedule yang diperpanjang.
Sedangkan pemegang sukuk, lessors, MRO, dan vendor, yang nilai tagihannya di atas Rp 255 juta, rencananya akan diselesaikan dengan ekuitas baru, new coupon debt, new sukuk, maupun tagihan utang. Sementara vendor lain yang nilai utangnya di bawah Rp 255 juta, akan diselesaikan secara bertahap melalui arus kas operasional perusahaan.
Selain itu, Irfan juga melanjutkan terkait restrukturisasi kontrak sewa pesawat narrow-body hingga Desember 2022 dan wide-body hingga 30 Juni 2023. Untuk pesawat narrow-body, berhasil menurunkan lease rates sebesar 31 persen dan untuk wide-body berhasil diturunkan sebesar 55 persen.
Sedangkan untuk restrukturisasi non kontrak sewa pesawat, untuk konversi utang ke ekuitas di mana sebagian utang kreditur Garuda akan dikonversi menjadi ekuitas di Garuda. Ekuitas baru tersebut, setelah dikombinasikan dengan surat utang baru, akan memberikan tingkat recovery sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian perdamaian.
Kemudian, untuk surat utang baru, skema restrukturisasi surat utang dengan tenor panjang dan tingkat bunga rendah, yang setelah dikombinasikan dengan ekuitas, akan memberikan tingkat recovery sesuai dengan ketentuan dan perjanjian perdamaian.
“LTL dan LTP, pinjaman bank dan tagihan vendor dengan tenor panjang dan tingkat suku bunga atau kompensasi keterlambatan pembayaran yang rendah,” jelasnya.
Garuda Indonesia telah berhasil mendapatkan persetujuan PKPU. Persetujuan ini tercapai setelah melalui voting. Jumlah suara yang setuju pada semua isi perjanjian yakni ada 347 kreditur atau 95 persen.
Angka itu merepresentasikan Rp 122 triliun, dari Rp 138 triliun total utang. Sehingga, ada sekitar Rp 16 triliun dari mereka yang memiliki utang dengan Garuda namun menyatakan tidak setuju. [wip]