(IslamToday ID) – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan bahwa kuota bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar subsidi diperkirakan akan jebol pada tahun ini. Oleh sebab itu diperlukan upaya pengendalian dan penambahan kuota guna mengatasi persoalan tersebut.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan rencana penambahan kuota BBM untuk pertalite dan solar subsidi sampai saat ini belum diputuskan. Namun, jika kuota kedua BBM tersebut tidak ditambah pada tahun ini, kuota pertalite dan solar hanya cukup hingga Oktober-November mendatang.
“Antara Oktober sampai November bergantung perkembangan konsumsi,” kata Saleh seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (1/7/2022).
Ia pun berharap dengan proses pendaftaran melalui website subsiditepat.mypertamina penyaluran BBM ke masyarakat lebih tepat sasaran. Sehingga kuota pertalite dan solar tidak melebihi kuota yang sudah ditetapkan pemerintah.
PT Pertamina sebelumnya membeberkan bahwa konsumsi BBM jenis pertalite tahun ini diproyeksikan akan mencapai 28 juta kiloliter (KL). Sementara kuota yang sudah ditetapkan pemerintah pada tahun ini hanya 23,05 juta KL.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan Pertamina ditugaskan untuk menyalurkan BBM jenis pertalite sebagai BBM penugasan sesuai kuota yang telah ditetapkan pemerintah. Sedangkan jika melihat tren konsumsi saat ini, jika tidak dilakukan pengaturan, maka kuota BBM jenis pertalite diproyeksi akan jebol.
“Realisasi 2022 untuk pertalite itu bisa mencapai 28 juta KL, sedangkan tahun ini kuotanya 23,05 juta KL hingga Mei realisasi pertalite telah melebihi kuota 23 persen,” katanya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (30/6/2022).
Kondisi yang sama juga terjadi pada penyaluran BBM solar bersubsidi. Menurut Irto, jika tidak ada pengaturan, maka penyaluran BBM jenis solar pada tahun ini diperkirakan akan melebihi kuota yang sudah ditetapkan, yakni menjadi 17,2 juta KL. Sedangkan tahun ini kuota yang diberikan adalah 14,91 juta KL.
“Sehingga year to date bulan Mei 2022, realisasi subsidi telah melebihi kuota sebesar 11 persen,” katanya.
Adapun guna mendukung Revisi Perpres No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM dan Surat Keputusan Kepala BPH Migas No 4 Tahun 2020, Pertamina saat ini tengah mengembangkan aplikasi MyPertamina. Adapun aplikasi ini sebagai platform digital dalam penyaluran pertalite dan solar sesuai dengan Peraturan BPH Migas No 6 Tahun 2013.
“Tujuannya untuk apa? Mendata siapa saja yang menerima subsidi BBM. Di sini komitmen Pertamina dalam menyalurkan BBM sesuai regulasi dan sesuai kuota yang ditetapkan, sehingga subsidi energi bisa tepat sasaran,” ujarnya. [wip]