(IslamToday ID) – Ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai UUD 1945 secara tersirat melarang presiden yang sudah menjabat dua periode mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Pernyataan ini menanggapi wacana Presiden Jokowi maju sebagai Wapres pada Pemilu 2024.
“Pada dasarnya secara tersirat konstitusi melarang seorang presiden mencalonkan diri sebagai wakil presiden,” kata Feri dikutip dari Kompas, Rabu (14/9/2022).
Ia mengatakan, UUD memang tak mengatur secara gamblang bahwa presiden yang sudah menjabat dua periode dilarang mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Pasal 7 UUD hanya menyebutkan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Namun, kata Feri, konstitusi mengamanatkan bahwa jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka harus digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 8.
Berangkat dari Pasal 7 dan Pasal 8 itu, maka presiden yang sudah pernah menjabat dua periode tidak boleh menjadi wakil presiden. “Di titik ini tentu jadi masalah serius karena begitu presiden mangkat, lalu presidennya yang telah dua periode secara konstitusional dia akan otomatis melanggar pembatasan masa jabatan,” terang Fery.
Ia mengatakan, pasal-pasal dalam konstitusi saling berkaitan. Oleh karenanya, Pasal 7 UUD tidak bisa dibaca sendiri tanpa mengaitkan dengan pasal-pasal lainnya. “Pasal-pasal di konstitusi saling terkait. Membacanya tidak bisa hanya letterlijk (harafiah), tapi juga maknanya,” ujarnya.
Selain problem konstitusi, kata Feri, pencalonan Jokowi sebagai wakil presiden juga akan menimbulkan persoalan ketatanegaraan. Ia mengatakan, tidak lumrah jika presiden kemudian menjadi wakil presiden. Sebab, menjadi presiden berarti telah mencapai puncak karier tertinggi dalam bernegara. Sementara, kedudukan wakil presiden merupakan orang nomor dua.
Menurut Feri, orang yang sudah pernah menjabat sebagai presiden, apalagi dua periode, akan kehilangan marwahnya jika kemudian menjadi wakil presiden. “Jadi tidak elok kemudian dirusak tradisi ini jika kemudian seorang presiden mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden,” kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu.
Sebelumnya, muncul wacana Jokowi menjadi wakil presiden pada 2024. Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan, Jokowi sangat mungkin jadi Cawapres jika ada partai yang mengusungnya di pemilu.
“Kalau Pak Jokowi mau jadi Wapres, ya sangat bisa. Tapi, syaratnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol,” kata Bambang, Selasa (13/9/2022).
Ia mengatakan, secara aturan Jokowi diizinkan jika ingin maju sebagai calon wakil presiden. Namun, ini tergantung apakah Jokowi ingin menggunakan peluang tersebut atau tidak. [wip]