(IslamToday ID) – Kebijakan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) mendapat penolakan dari Fraksi PDIP DPRD Solo. Seperti diketahui, akibat kenaikan tersebut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Solo yang harus dibayar warga juga naik.
Ketua Fraksi PDIP Solo YF Sukasno mengatakan kenaikan PBB tersebut memberatkan masyarakat. Kasno, sapaan akrabnya, meminta agar Pemkot Solo merevisi kebijakan tersebut. “Fraksi PDIP meminta itu untuk direvisi,” kata Kasno dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (3/2/2023).
Ia mengaku sejak pagi banyak menerima keluhan warga yang keberatan dengan kenaikan PBB tersebut. Mereka merasa kenaikan PBB dari Pemkot Solo terlalu tinggi.
“Masyarakat kaget karena ada kenaikan yang luar biasa di PBB-nya. Ini kan naiknya dirasa sangat memberatkan. Kalau dipersentase dengan yang kemarin lebih dari 100 persen,” katanya.
Menurutnya, kenaikan tersebut justru membebani rakyat menengah ke bawah yang patuh membayar PBB. “Surakarta (Solo) kan 80 persen pembayar PBB disiplin itu dari menengah ke bawah. Itu malah disiplin ora tau (tidak pernah) nunggak,” katanya.
Kasno mempertanyakan kajian yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo dalam menetapkan NJOP. Pasalnya, selama ini DPRD Kota Solo sama sekali tidak pernah diajak bicara mengenai rencana kenaikan PBB.
“(Kenaikan PBB) Apakah sudah melalui kajian? Jadi kajiannya harusnya menyeluruh. NJOP rumah di pinggir jalan harusnya beda dengan yang masuk gang,” katanya.
Apalagi, kenaikan tersebut dilakukan secara mendadak. Kasno menilai kenaikan PBB yang ditetapkan Pemkot Solo belum tersosialisasikan dengan baik. Akibatnya, warga terkaget-kaget saat menerima tagihan PBB tahun 2023.
“Bapenda mustinya menyampaikan sosialisasi secara terbuka, sehingga masyarakat tidak kaget,” katanya.
Sebelumnya Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan kenaikan PBB di Solo diberlakukan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Solo. PAD Solo tahun 2022 dipatok di angka Rp 740 miliar. Target tersebut dinaikkan Rp 80 miliar menjadi Rp 820 miliar di tahun 2023.
Menanggapi hal itu, Kasno mengatakan target PAD tidak bisa menjadi alasan Pemkot menaikkan PBB hingga tiga kali lipat. Pemkot Solo, kata Kasno, seharusnya mengejar PAD dari sektor lain.
“Itu kan Mas Wali sudah banyak momen-momen acara di Solo. Jadi mestinya mengejar PAD dari pajak hotel dan pajak restoran,” katanya. [wip]