(IslamToday ID) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan hasil penanganan kasus korupsi Jiwasraya senilai Rp 3,1 triliun kepada Kementerian BUMN. Adapun jumlah tersebut berasal dari aset jenis surat berharga atau saham.
“Kita berusaha untuk menyelesaikan kasus-kasus dalam rangka mendukung bersih BUMN, antara lain mungkin penyelesaian aset-aset Jiwasraya yang ini cukup menarik dan cukup berhubungan dengan masyarakat luas,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (6/3/2023).
Menurutnya, pihaknya banyak membahas terkait penanganan kasus korupsi di lingkungan perusahaan BUMN, baik itu Waskita, Jiwasraya, termasuk juga Asabri.
“Ada satu case, satu kasus yang rencananya nanti akan diserahkan kepada kami, dan kasus ini memang cukup menarik. Tapi kami belum bisa menyebutkan dulu kasusnya, karena akan kami perdalam dulu, sehingga nanti kalau kami sampaikan kepada teman-teman nanti sudah fixed,” jelas Burhanuddin dikutip dari Liputan 6.
Menteri BUMN Erick Thohir menambahkan, pihaknya sangat mendukung kerja Kejagung dalam menangani berbagai kasus korupsi di lingkungan perusahaan BUMN. Salah satunya dengan konsisten melakukan sinkronisasi aset sitaan.
“Saya rasa aset-aset yang diserahkan salah satunya menyelesaikan surat-surat atau hasil sitaan Pak Jaksa Agung yang kemarin sudah bernilai surat berharga Rp 3,1 triliun ya, dan ini masih ada yang proses tahun ini Rp 1,4 triliun,” ujar Erick.
Ia menegaskan, jangan sampai publik dikorbankan atau dicederai usai penanganan kasus, yakni dengan lengahnya penanganan hasil sitaan. “Nah ini memang yang mau kita sinkronisasikan, jangan sampai penyelesaian aset Jiwasraya tertunda karena penyelesaian aset secara administrasi saja,” tandas Erick.
Kejagung kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Salah satunya saham senilai Rp 96,7 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro dilaksanakan sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Di mana selain pidana penjara, ia juga dibebani pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000. [wip]