(IslamToday ID) – Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut B Pandjaitan menyatakan Bali tidak membutuhkan wisatawan asing nakal dan melanggar aturan, karena itu hanya akan mengganggu ketertiban di Pulau Dewata.
“Jadi mengenai turis (bermasalah), kami sudah bicara dengan Pak Gubernur (I Wayan Koster) turis-turis yang nakal itu tidak diperlukan di Bali. Kalau Bali ini dikotori turis-turis yang nakal dan banyak sampah, itu akan merusak Bali,” kata Luhut di sela-sela kegiatannya di TPST Kesiman Kertalangu, Denpasar, Bali, Kamis (9/3/2023).
Oleh karena itu, ia menyampaikan pemerintah pusat mendukung seluruh langkah dari Pemprov Bali untuk menertibkan wisatawan asing yang melanggar aturan hukum, serta norma yang berlaku di Pulau Dewata. “Pak Gubernur sudah tahu apa yang akan dia buat,” kata Luhut.
Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan pihaknya telah rapat bersama Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, perwakilan dari Imigrasi di wilayah Bali, dan jajaran terkait membahas masalah wisatawan asing yang meresahkan masyarakat karena bertindak ugal-ugalan, dan melanggar aturan hukum di Indonesia.
Ia mengatakan Pemprov Bali menginisiasi terbentuknya satuan tugas terpadu, yang nantinya bakal mengawasi dan menindak warga negara asing, termasuk wisatawan yang mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat.
“Pada Rabu kemarin (8/3/2023) saya rapat dengan Pak Kapolda, Pak Kakanwil Kemenkumham Bali, semua jajaran terkait untuk mengidentifikasi berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan turis dan warga negara asing di Provinsi Bali. Kemarin sudah diidentifikasi, dan akan ada penanganan secara terpadu,” kata Koster.
Ia mengatakan satuan tugas terpadu itu bakal mulai bekerja bulan ini. “Ya dalam waktu dekat, bulan ini,” ujar koster.
Ia menambahkan satuan tugas terpadu yang terdiri atas Pemprov Bali, Polda Bali, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, kantor Imigrasi di Bali, Satpol PP, saat ini masih melacak dan mendalami beberapa kasus turis asing, atau warga negara asing secara mendetail. “Ini kami masih mendalami agar (mereka) bisa di-tracing (lacak) sampai detail apa masalahnya,” ungkap Koster.
Dalam beberapa bulan terakhir, kasus WNA dan turis asing yang bermasalah menjadi sorotan publik terutama mereka yang melanggar aturan hukum di Indonesia, misalnya mengendarai motor tanpa kelengkapan surat dan helm, berkendara ugal-ugalan, membuat KTP palsu, dan menyalahgunakan izin tinggal dan bekerja secara ilegal.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan pada pekan ini menyampaikan sepanjang Januari sampai dengan pekan kedua Maret 2023 ada 22 WNA di Bali yang ditindak oleh Imigrasi karena melanggar aturan administrasi keimigrasian.
Dari jumlah itu, Barron menyebut WNA Rusia menjadi pelanggar terbanyak dengan jumlah 5 orang. “Selama 2023 ini ada 22 orang WNA yang terkena tindakan administrasi keimigrasian. 5 Di antaranya warga negara Rusia, memang (kelompok itu) menjadi yang tertinggi,” kata Barron, Rabu (8/3/2023).
Untuk kasus teranyar, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Rusia berinisial SR yang menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia dengan bekerja sebagai fotografer di Bali. SR dideportasi kembali ke negaranya pada Kamis (9/3/2023) sekitar pukul 13.00 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. [ant/wip]