(IslamToday ID) – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta pemerintah daerah (Pemda) mengakomodasi permohonan izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk kegiatan keagamaan, termasuk untuk salat Idul Fitri.
Hal ini disampaikannya untuk merespons polemik kabar penolakan izin salat Idul Fitri di Lapangan Mataram, Kota Pekalongan yang diajukan oleh takmir Masjid Al Hikmah, Pekalongan pada Jumat, 21 April 2023 mendatang.
Belakangan, pihak Muhammadiyah juga mengkonfirmasi pihaknya belum mendapat izin untuk menggelar salat Id di Lapang Merdeka, Kota Sukabumi pada tanggal yang sama.
“Saya mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar dapat mengakomodir permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk penggunaan kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,” kata Yaqut dalam keterangan resminya dikutip dari CNN Indonesia, Senin (17/4/2023).
Ia menjelaskan pemerintah selalu menggelar sidang isbat terlebih dahulu sebelum menetapkan awal Ramadan dan awal Syawal tiap tahunnya. Kesepakatan hasil sidang isbat selanjutnya diumumkan secara terbuka.
Apabila hasil sidang isbat menetapkan Hari Raya Idul Fitri 2023 bertepatan 21 April 2023, maka hasilnya sama dengan penetapan Muhammadiyah. Namun jika ternyata sidang menetapkan Idul Fitri bertepatan 22 April 2023, berarti ada perbedaan.
Karenanya, Yaqut mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghormati perbedaan pendapat hukum terkait penentuan awal bulan Syawal.
“Apabila di kalangan masyarakat terjadi perbedaan penyelenggaraan salat Idul Fitri, hendaknya hal tersebut direspons dan disikapi secara bijak, dengan saling menghormati pilihan pendapat keagamaan masing-masing individu,” katanya.
Yaqut juga meminta seluruh pemimpin daerah dapat mengabulkan permohonan fasilitas umum untuk penyelenggaraan salat Idul Fitri, meskipun pelaksanannya berbeda dengan hasil sidang isbat yang diputuskan pemerintah.
Menurutnya, hal ini penting untuk dilakukan dalam rangka merayakan perbedaan dengan cara arif dan bijaksana. “Saya mengapresiasi Walikota Pekalongan yang telah memfasilitasi takmir Masjid Al Hikmah untuk dapat menggunakan fasilitas umum yang lain dalam pelaksanaan salat Idul Fitri yang akan diselenggarakan pada 21 April 2023. Sehingga, masyarakat yang akan melaksanakan salat Idul Fitri pada 21 April 2023 tetap dapat terfasilitasi,” katanya. [wip]