(IslamToday ID) – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera melakukan audit dan investigasi atas temuan otoritas Taiwan terkait Indomie rasa ayam spesial dari Indonesia yang mengandung zat karsinogenik etilen oksida. Tak hanya Taiwan, belakangan Malaysia juga ikut menarik Indomie rasa ayam spesial dari pasar.
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mendorong investigasi wajib dilakukan untuk menemukan titik terang apakah mi instan dengan merek dan varian yang sama di Taiwan juga beredar di pasar Indonesia.
“Audit dan investigasi harus dilakukan. BPOM harus memastikan apakah ini ekspor saja atau beredar di Indonesia juga,” kata Tulus dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (27/4/2023).
Ia mengatakan andai kata hasil investigasi BPOM menyimpulkan bahwa mi instan yang mengandung etilen oksida itu tidak ditemukan dan beredar di Indonesia, maka BPOM harus tetap memastikan produk yang beredar di Indonesia aman sesuai standar.
Sebab Codex Alimentarius Commission (CAC) yang berada di bawah FAO hingga kini belum mengatur batas maksimal residu etilen oksida (EtO) dan 2-Kloroetanol (2-CE).
Namun, pedoman yang diterbitkan organisasi tersebut pada 2019 mengatakan apabila belum ada maksimum level dari suatu kontaminan, maka digunakan batas maksimum kontaminan sebesar 0,001 mg/kg atau 1 mikrogram/kg.
Pun setiap negara memiliki batas maksimum EtO yang berbeda-beda. Namun Tulus tetap mewanti-wanti agar jangan sampai parameter standar di Indonesia tertinggal dari negara lain.
“Temuan-temuan suatu zat berbahaya kan terus berkembang, bisa saja suatu ketika tidak dinyatakan bahaya, tapi karena ada temuan baru dianggap berbahaya,” ujarnya.
Bahan pangan di Taiwan, lanjut Tulus, tidak boleh mengandung EtO, sedangkan di Indonesia melalui regulasi SK Kepala BPOM No 229 Tahun 2022, masih boleh mengandung EtO, maksimum 0,01 ppm. “Artinya, kandungan EtO pada bahan pangan di Indonesia itu legal,” katanya.
Dengan demikian, Tulus menilai seharusnya EtO yang ditetapkan BPOM juga harus mengikuti standar Eropa dan Amerika Serikat (AS). Standar Eropa untuk EtO adalah 0,01 sd 0,1 (tergantung produk).
Ia juga memahami EtO masih legal di beberapa negara lain seperti AS, Kanada, Korsel, dan Jepang. Namun demikian, demi memberikan perlindungan yang lebih tinggi dan optimal pada konsumen dan masyarakat, sebaiknya BPOM meningkatkan standar yang ada, yakni zero EtO.
“Jadi regulasi teknis yang sudah ada tentang mitigasi risiko kesehatan Etilen Oksida harus direvisi atau diupgrade. Kebijakan pemerintah Taiwan dan juga Malaysia, seharusnya bisa menjadi contoh,” ujarnya. [wip]