(IslamToday ID) – Dewan Pengawas (Dewas) KPK bakal menyidangkan secara etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak karena diduga telah berkirim pesan dengan saksi kasus korupsi.
Saksi yang dimaksud ialah Kabiro Hukum sekaligus Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Idris Sihite. Chat tersebut diduga terjadi pada 27 Maret 2023.
Pada tanggal itu, penyidik sedang menggeledah ruang kerja Sihite. Sementara, Johanis Tanak sedang gelar perkara di KPK.
Johanis diduga yang berinisiatif mengirimkan pesan kepada Sihite. Namun, pesan itu langsung dihapusnya.
“Sebanyak 3 pesan dalam 3 kali pengiriman dihapus oleh Johanis Tanak,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho dikutip dari Law-Justice, Selasa (20/6/2023).
Dari pemeriksaan, Johanis berdalih bahwa pesan yang dikirimnya itu ialah foto surat tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari temannya yang merupakan pengusaha bernama Indra.
Menurut Johanis, ia meneruskan pesan itu dinilai paham soal IUP selaku Kabiro Hukum. Johanis dan Sihite disebut saling kenal ketika sama-sama bertugas sebagai jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam pemeriksaan Dewas KPK, Johanis mengaku lupa apakah di antara tiga pesan yang dihapusnya itu ada chat tertulis atau hanya foto saja.
Johanis berdalih bahwa terhapusnya pesan itu karena pengaturan di ponselnya. Namun, Dewas KPK tidak percaya dengan alasan Johanis itu. Sebab, ada pesan lain yang masih termuat, tidak terhapus.
Saat ditanyakan lebih lanjut oleh Dewas KPK, Johanis pun menolak untuk diperiksa ponselnya.
“Dalam pemeriksaan Dewas sudah menanyakan kesediaan Johanis Tanak untuk melakukan ekstraksi terhadap HP dalam rangka memastikan komunikasi tanggal 27 Maret 2023, namun Johanis Tanak menolak,” kata Albertina.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, Dewas KPK akan menindaklanjuti laporan itu ke tahap sidang etik. Namun, belum diketahui kapan sidang akan dilakukan. “Masih diperlukan beberapa pemeriksaan tambahan,” pungkas Albertina.
Johanis dilantik sebagai pimpinan KPK pada 28 Oktober 2022. Ia menggantikan Lili Pintauli Siregar yang juga terlibat kasus etik. [wip]