(IslamToday ID) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo. Hakim menyatakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).
“Mengadili, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan, Kamis (7/9/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya dikutip dari DetikCom.
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Hakim menyebut Mario Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucapnya.
Hakim mengatakan tak ada hal meringankan bagi Mario Dandy. Sedangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa sadis dan sangat kejam.
Hakim juga mengatakan hal yang memberatkan vonis adalah Mario Dandy menikmati perbuatannya dengan melakukan selebrasi setelah menganiaya David Ozora. Tak hanya itu, hakim juga menyebut Mario Dandy menyebarkan video penganiayaan.
Selain vonis penjara, Mario Dandy juga dihukum membayar restitusi atau ganti rugi Rp 25 miliar.
“Membayar restitusi Rp 25 miliar,” kata Alimin.
Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa, yakni senilai Rp 120 miliar. Menurut hakim, restitusi yang wajar ialah Rp 25 miliar.
Restitusi itu terdiri atas ganti rugi biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan, hingga lain-lain yang berkaitan dengan proses hukum. Hakim juga menilai penggantian restitusi dengan hukuman penjara tidak tepat.
Hakim mengatakan hukuman pembayaran restitusi terus melekat pada Mario Dandy. Hakim juga mengatakan David bisa mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy terkait restitusi ini.
Hakim juga mengatakan mobil Rubicon yang dikendarai Mario Dandy dapat dilelang. Hasilnya, dapat digunakan untuk membayar restitusi. [wip]