(IslamToday ID) – Wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mendapat penolakan dari lembaga Imparsial. Perpanjangan masa jabatan itu dinilai tidak ada urgensinya.
Adapun opsi perpanjangan masa jabatan Panglima TNI ini mencuat setelah diungkap Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid usai rapat bersama Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pekan lalu.
“Menurut saya, tidak urgensi baik internal maupun eksternal yang mendukung perpanjangan masa jabatan Panglima TNI. Selain itu, masa dinas perwira TNI sudah diatur dengan jelas di dalam UU TNI, yaitu sampai 58 tahun dan setelah itu harus pensiun,” kata Direktur Imparsial Ghufron Mabruri, Selasa (19/9/2023).
Dalam konteks tersebut, katanya, baik presiden maupun DPR harus tetap mengacu pada UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI. “Jangan memaksakan kebijakan yang tidak ada dasarnya dan justru berdampak negatif, terutama terhadap dinamika internal TNI,” tuturnya dikutip dari Sindo News.
Ia mengakui Indonesia saat ini tengah memasuki tahun politik. Tapi, menurutnya, dinamika politik tersebut bukan alasan yang tepat dan tidak menunjukkan adanya urgensi untuk memperpanjang masa jabatan Panglima TNI.
Dengan demikian, lanjut Ghufron, pergantian Panglima TNI harus dilihat sebagai proses yang biasa. Ia menuturkan, mekanismenya sudah dibentuk dan secara internal TNI sendiri telah memiliki sistem yang baku dan telah dijalankan selama ini.
“Yang dikhawatirkan dari perpanjangan masa jabatan Panglima TNI saat ini akan berdampak terhadap pengelolaan jenjang karier dan kepangkatan di level perwira TNI,” pungkasnya.
Sementara itu, Presiden Jokowi menjawab singkat mengenai wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Usai meninjau harga sejumlah komoditas pangan di Pasar Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur, Jokowi diwawancarai awak media, salah satunya mengenai wacana tersebut. “Masih dalam proses,” kata Jokowi. [wip]