(IslamToday ID) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti surat penangkapan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri dengan keterangan “selaku penyidik”. MAKI menyebut status pimpinan KPK sebagai penyidik sudah tak tertera dalam UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
“Kalau UU (KPK) yang baru Nomor 19 Tahun 2019, itu pasal yang menyatakan bahwa pimpinan KPK itu penyidik dan penuntut itu dihapus. Artinya memang pimpinan KPK bukan penyidik dan penuntut,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Jumat (13/10/2023).
“Sehingga pimpinan KPK hanya fungsi-fungsi manajemen, fungsi-fungsi komando di dalam internal, dan juga pada posisi ini pimpinan KPK bukan penyidik-penuntut. Artinya, dia tidak bisa menyidik, tidak bisa menuntut,” sambungnya dikutip dari DetikCom.
Menurut Boyamin, surat penangkapan yang ditandatangani Firli dengan mencantumkan keterangan “selaku penyidik” menjadi tidak sah. Pasalnya, wewenang penyidikan itu sudah tidak dimiliki lagi oleh Firli sebagai pimpinan KPK.
“Jadi ketika ini surat perintah penangkapan itu ditandatangani pimpinan KPK menjadi tidak sah, karena dilakukan atau dikerjakan oleh yang bukan penyidik. Sementara yang boleh melakukan penangkapan penahanan itu penyidik,” katanya.
Boyamin mengatakan surat penangkapan yang ditandatangani Firli itu bisa memperlihatkan dinamika penanganan kasus korupsi SYL. Ia menilai bisa saja penyidik KPK sebenarnya tidak memiliki rencana menangkap SYL dan menunggu mantan Menteri Pertanian itu hadir dalam pemeriksaan di KPK sesuai jadwal panggilan.
“Jadi sebenarnya ini memperlihatkan bisa saja pada posisi permasalahan ini, penyidik dan penuntut bisa saja tidak mau nangkap penyidiknya, mau nangkap kalau diperintah. Ini mungkin terjebaknya di sini, Pak Firli terjebak dan menandatangani surat perintah itu,” ujar Boyamin.
Ia mengatakan pihak SYL bisa melakukan gugatan praperadilan jika merasa dirugikan terkait surat penangkapan yang dikeluarkan KPK.
“Saya menyarankan kepada Yasin Limpo untuk melakukan praperadilan terhadap penangkapan ini, yang tidak sah ini versi mereka. Nanti diuji di pengadilan apakah penangkapan ini sah atau tidak. Itu yang bisa menyatakan hakim,” jelas Boyamin.
Di satu sisi, Boyamin juga mendukung KPK menuntaskan perkara korupsi SYL. Ia mendorong KPK segera menahan SYL dan membawa kasus tersebut ke meja persidangan.
“Jadi proses ini saya tidak mengurangi dorongan saya, permintaan saya, kepada KPK untuk menangani kasus Yasin Limpo ini cepat dibawa ke proses penanganan penahanan dan dibawa ke pengadilan. Jadi harus cepat aja,” katanya.
KPK sebelumnya buka suara soal surat penangkapan terhadap SYL yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri dengan keterangan “selaku penyidik”. KPK menilai persoalan tersebut hanya urusan teknis.
“Tidak usah dipersoalkan urusan teknis seperti itu. Soal beda tafsir UU saja. Semua administrasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan ada aturan tata naskah yang berlaku di KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (13/10/2023).
“Pimpinan KPK sebagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi, maka secara ex officio harus diartikan juga pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum. Itu artinya pimpinan KPK tetap berwenang menetapkan tersangka dan lain-lain,” sambungnya.
Dari dokumen yang beredar, surat penangkapan itu terdiri atas dua halaman. Halaman pertama memuat nama 19 penyidik yang diperintahkan menangkap SYL. “Melakukan penangkapan terhadap tersangka. Nama lengkap: Syahrul Yasin Limpo,” demikian isi surat perintah penangkapan SYL.
Dalam surat tersebut, dijelaskan pasal korupsi yang menjerat SYL. Politikus Nasdem itu dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B.
“Membawa tersangka ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan,” demikian lanjutan isi surat perintah penangkapan SYL.
Di akhir surat, termuat dua tanda tangan dari internal KPK. Di sebelah kiri bawah surat ditandatangani oleh salah seorang penyidik. Sementara di bagian kanan bawah tertera tanda tangan Firli Bahuri lengkap dengan stempel resmi KPK. Tanda tangan Firli itu juga disertai keterangan “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Selaku Penyidik”. [wip]