(IslamToday ID) – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menangkap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Menurutnya, sikap Firli yang tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dan Dewan Pengawas KPK cukup menjadi pertimbangan untuk menangkap Firli.
“Bagi kami, itu sudah menjadi pertimbangan yang cukup bagi Polda Metro Jaya untuk segera menerbitkan surat perintah penangkapan,” kata Kurnia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Ia menuturkan, penangkapan terhadap Firli juga penting bagi pensiunan polisi itu agar tidak ada kendala dalam proses pemeriksaannya.
“Kalau proses pemeriksaan ini lancar, tentu proses pelimpahan berkas bisa lebih cepat. Maka dari itu tindakan-tindakan Firli itu harusnya menjadi pertimbangan bagi para penyidik untuk menangkap yang bersangkutan,” kata Kurnia dikutip dari Kompas.
Seperti diketahui, Firli berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Firli sedianya diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis hari ini, tetapi tidak hadir dengan alasan mengikuti pemeriksaan etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Pengacara Firli, Ian Iskandar mengatakan, kliennya ada kegiatan yang tidak bisa dilewatkan. “Ya ada acara urgent yang tidak bisa dilakukan bersamaan. Coba cek aja ke KPK,” kata Ian saat dikonfirmasi, Kamis.
Namun, pihak Dewas KPK juga mendapatkan konfirmasi bahwa Firli tidak memenuhi panggilan pemeriksaan etik pada hari ini. Ada tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli yang sedang diusut oleh Dewas KPK, yakni dugaan pertemuan dengan SYL, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara No 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. [wip]