(IslamToday ID) – Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan empat meneteri yang dipanggil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akan hadir dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024. Mahkamah mengagendakannya pada sidang lanjutan PHPU yang digelar Jumat (5/4/2024).
“Ya semua (menteri yang diundang) akan hadir. Karena diundang MK maka akan hadir,” kata Presiden di sela kegiatan melepas bantuan kemanusiaan untuk Palestina dan Sudan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/4/2024) dikutip dari Antara.
Presiden mengatakan para menteri Kabinet Indonesia Maju akan memberikan keterangan sesuai tugas masing-masing. Jokowi mengatakan semua akan dijelaskan pada Mahkamah dalam sidang tersebut.
“Kalau Menkeu mengenai anggaran seperti apa. Kalau Mensos mengenai bantuan sosial dijelaskan seperti apa. Nanti akan dijelaskan semuanya lah, ditunggu saja hari Jumat,” tutur Presiden.
Lebih jauh saat ditanya soal tudingan politisasi bantuan sosial, Ia menegaskan dirinya tidak mau mengomentari apa pun yang berkaitan dengan persidangan di MK.
Sebelumnya, MK menjadwalkan memanggil empat orang menteri Kabinet Indonesia Maju ke sidang sengketa Pilpres 2024. Mereka diminta bersaksi terkait tudingan-tudingan tentang politisasi bansos dan APBN.
Empat menteri yang dipanggil itu adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menko PMK Muhadjir Effendy, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan, pemanggilan ini bukan berarti MK mengakomodir permintaan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon, yang memang sebelumnya meminta agar sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah.
Ia mengtakan, dalam sidang sengketa seperti ini, MK tidak bersifat berpihak dengan mengakomodir keinginan salah satu pihak terlibat sengketa.
“Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat,” jelas Suhartoyo.(hzh)