(IslamToday ID) – Mahkamah Agung (MA) sangat secara diam-diam membatalkan vonis mati untuk dua gembong narkoba. Keduanya divonis pidana penjara 20 tahun oleh majelis hakim MA.
Kedua gembong narkoba ini ditangkap dan diproses hukum di tempat berbeda. Mereka masing-masing adalah Jufriadi Abdullah dengan barang bukti berupa 103kg sabu dan telah divonis mati oleh PN Bireun lalu Aryo Kiswanto dengan barang bukti 137kg sabu telah divonis mati oleh PN Jakarta Timur dan Pengadilan Tinggi Jakarta.
“Tolak kasasi Terdakwa (Aryo) dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” demikian putusan MA untuk kasus gembong narkoba Aryo dilansir dari detikcom, 28 Juli 2023.
Dilansir dari detikcom (23/7) MA sebelumnya dalam putusannya juga telah menganulir vonis mati kepada Jufri menjadi 20 tahun penjara.
“Kabul Peninjauan Kembali Pemohon. Batal judex facti, adili kembali, terbukti Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, pidana penjara 20 (dua puluh) tahun denda Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara,” demikian putusan MA.
Kedua gembong narkoba itu diadili oleh majelis hakim yang sama yakni Desnayeti, Tama Ulinta Tarigan dan
Yohanes Priyana.