(IslamToday ID) – Putusan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan vonis mati kepada eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Terdakwa pemubunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu divonis seumur hidup oleh MA karena dianggap telah melakukan pengabdian di Polri selama 30 tahun lamanya.
“Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun, terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan, sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana,” tulis putusan Majelis Hakim Kasasi MA dilansir dari tempocoid, 28 Agustus 2023.
Seperti diketahui sebelumnya MA dalam sidang (8/8) telah memotong vonis hukuman kepada para terdakwa pembunuh Brigadir J. Selain Sambo para terdakwa yang vonis hukumannya jauh lebih ringan tersebut ialah Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Putri mendapat diskon hukuman hingga 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun, sementara Ricky mendapat keringanan 5 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Sementara Kuat Ma’ruf, vonis hukumannya diringankan dari 15 tahun menjadi 10 tahun.