(IslamToday ID) – Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) memberikan kritik terhadap proses hukum terhadap tragedi memilukan di Kanjuruhan. Tragedi yang memakan korban jiwa hingga 135 orang dan menyebabkan 647 orang mengalami luka-luka pada 1 Oktober 2022 itu persidangannya hanya sekedar formalitas.
Meskipun vonis bebas kepada dua anggota polisi telah dibatalkan lewat kasasi di Mahkamah Agung (MA), namun kasus ini memiliki sejumlah kejanggalan. Sejumlah fakta proses hukum yang berjalan masih terdapat banyak kejanggalan.
“Persidangan itu sifatnya formalitas saja. Tidak menyentuh akar masalah. Oleh karena itu putusannya ada yang vonis bebas, ada yang enggak sampai 1 tahun. Meskipun sudah dibatalkan Mahkamah Agung, tapi masih banyak pertanyaan yang menghinggapi kami,” kata Ketua LPBHNU Kota Malang, Fachrizal Afandi dilansir dari cnnindonesiacom, Selasa 3 Oktober 2023.
LPBHNU menjelaskan deretan kejanggalan tersebut terbabi atas empat bagian. Pertama, laporan dari pihak luar yang diajukan oleh korban/ keluarga korban tidak dihiraukan.
Kedua, pasal tentang perlindungan anak, tidak sedikit korban tragedi Kanjuruhan adalah anak-anak. Ketiga, belum terungkapnya penembak gas air mata, keempat tak terungkapnya pengunci pintu gate 13 sehingga tembakan gas air mata tak terhindarkan.