JAKARTA, (IslamToday ID) – KPK memperpanjang penahanan tersangka suap pergantian antar waktu (PAW) Wahyu Setiawan. Mantan Komisioner KPU itu akan lebih lama menghuni rutan sebelum nantinya perkara yang menjeratnya dilimpahkan ke pengadilan.
“Hari ini tidak ada pemeriksaan, hanya perpanjangan penahanan saja. Ini perpanjangan kedua, 40 hari,” ujar kuasa hukum Wahyu Setiawan, Tony Akbar Hasibuan, Senin (27/1/2020).
Ia tampak mendampingi Wahyu. Namun Wahyu enggan berbicara lebih banyak mengenai perkaranya. “PH (penasihat hukum) saya yang bicara. Dia mendampingi saya,” kata Wahyu.
Saat disinggung mengenai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang tempo hari turut diperiksa sebagai saksi, Wahyu tidak menampiknya. Namun Wahyu tidak merinci lagi keterangannya. “Banyak pertanyaannya. Terkait (Hasto) itu juga,” kata Wahyu.
Setelahnya, Tony sebagai kuasa hukum Wahyu yang lebih banyak bicara. Ia menyebutkan bila Wahyu sebenarnya tidak mengetahui sumber uang dalam perkara suap terkait PAW anggota DPR itu. Setahu Wahyu, menurut Tony, uang itu dibawa Agustiani Tio Fridelina yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Itu dibawa Bu Tio (Agustiani Tio Fridelina) dan dia nggak cerita uang itu dari mana. Rp 200 juta itu, jadi mekanismenya begini, waktu itu sudah disampaikan sudah diterima oleh Pak Wahyu, dan sumbernya dari mana belum terkonfirmasi,” kata Toni.
Dalam perkara dugaan suap PAW anggota DPR ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri membantah
adanya kongkalikong atau kerja sama antara lembaganya dan Kementerian Hukum dan
HAM untuk memyembunyikan Harun Masiku. Bantahan tersebut ia ungkapkan dalam
rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI.
“Ada kongkalikong antara KPK dan Menkumham,
tidak ada. Untuk apa kita menyembunyikan orang, tidak ada kepentingan kita dengan
Masiku itu,” ujar Firli di ruang rapat Komisi III, kompleks Parlemen, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Firli juga mengklarifikasi bahwa
pernyataan Harun berada di luar negeri sejak 6 Januari 2020, bukan dinyatakan
oleh KPK. Ia menyebut pernyataan itu dikeluarkan oleh pihak Kemenkum HAM.
“Silakan Menkumham yang diekspos, karena itu di luar domain saya. Walaupun
saya tahu diberi tahu oleh Menkumham, tapi
saya tidak pernah bicara,” ujar Firli.
Maka dari itu, Firli sekali lagi membantah bahwa KPK berusaha
menyembunyikan Harun. Terkait pernyataan bahwa mantan kader PDIP itu berada di
luar negeri, ia mengimbau untuk menanyakan hal itu kepada Kemenkumham.
“Sebaiknya mungkin hal itu banyak tanya ke Menkumham, bukan tanya saya. Tapi
untuk mencari Masiku itu tanggung jawab saya selaku ketua dan jajaran KPK,” ujar Firli.
Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan, Harun
Masiku sudah berada di Indonesia. Berdasarkan informasi yang diterima Ronny, Harun berada di Indonesia sejak Selasa (7/1/2020) lalu. (wip)
Sumber: Republika.co.id, Detik.com