(IslamToday ID) — Darurat Sipil mengarah ke penertiban. Sedangkan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan mengarah ke ‘menjamin kebutuhan dasar rakyat’.
“Pilih mana?” ujar Pakar hukum UGM (Universitas Gajah Mada), Oce Madril.
Narasi perang melawan corona virus (COVID-19) mengantarkan Presiden Joko Widodo pada pilihan akhir untuk menerapkan pembatasan sosial dengan skala lebih besar dengan didamping kebijakan Darurat Sipil.
Tujuannya, untuk melakukan pendisiplinan. Pemerintah tampaknya menilai himbauan phsyical distancing tidak dilaksanakan dengan baik, sehingga ‘memperkeruh keadaan.
Seperti yang dilansir tempo.co (31/3/2020), Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan bahwa pembatasan sosial skala besar itu merupakan babak baru dalam perang Indonesia melawan corona.
Kebijakan ini juga bersamaan dengan perintah physical distancing yang diminta Jokowi, agar dilakukan lebih tegas, disiplin, dan efektif.
Menghilangkan Kewajiban
Jika dibandingkan dengan karantina wilayah, konsekuensi penerapan darurat sipil relatif menguntungkan pemerintah. Sebab, darurat sipil tidak memberikan konsekuensi kepada pemerintah untuk menanggung kebutuhan rakyat.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, mengungkapkan penerapan darurat sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya diterapkan, maka pemerintah tidak wajib menanggung kebutuhan dasar warga.
“Kalau cuma darurat sipil saja, ya hilang kewajiban pemerintah (untuk menanggung kebutuhan dasar warga),” pungkas Refly, Senin (30/3/2020) sepertri dikutip dari Kompas.com
Sebaliknya, jika pemerintah menerapkan karantina wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, maka pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah daerah harus menanggung kebutuhan dasar warganya selama massa karantina.
“Bahkan hewan peliharaan harus ditanggung juga,” ujar dia.
Hal tersebut tepatnya diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 55 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Kecurigaan juga dilontarkan Ahli hukum dari UGM Yogyakarta, Oce Madril. Ia curiga jika pilihan darurat sipil sebagai langkah terkahir dipilih karena pemerintah berat menanggung beban kebutuhan rakyat.
“Apakah karena beban tanggung jawab pemerintah yang berat dalam UU Kekarantinaan Kesehatan–seperti menanggung kebutuhan dasar rakyat–kalau pakai Perppu memang nggak ada bebannya,” ujarnya seperti dilansir dari detikcom.
Lantas mana yang dibutuhkan rakyat ditengah wabah covid-19?. Menurut Oce, Darurat Sipil mengarah ke penertiban. Sedangkan UU Kekarantinaan Kesehatan mengarah ke ‘menjamin kebutuhan dasar rakyat’.
“Pilih mana?” tandasnya.
Penulis: Arief Setiyanto / Editor: Tori Nuariza