(IslamToday ID) – Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 24 jam di Polda Metro Jaya.
Pengacara keduanya, Sugito Atmo Pawiro mengatakan keduanya telah selesai menjalani pemeriksaan dan dipulangkan pada pukul 11.00 WIB, Selasa (15/12/2020).
“Insya Allah tidak (ditahan), saya sekarang mau ke Kamneg dan sudah dapat informasi dari tim hukum FPI bahwa insya Allah hari ini bisa pulang Ustaz Sobri dan Ustaz Maman. Semoga tidak ada masalah,” kata Sugito di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain itu, keduanya diperiksa sebagai saksi tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS).
“Beliau, di samping sebagai tersangka, beliau sebagai saksi. Karena saat acara itu di tempatnya Habib Rizieq, tapi sebagian besar untuk keterangan detailnya Ustaz Sobri akan jelaskan di pengadilan, mungkin itu,” jelasnya.
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan Ahmad Sobri Lubis mengaku keberatan diperiksa sebagai saksi untuk kasus HRS tersebut.
“Pemeriksaan saya berkeberatan, saya berkeberatan untuk diperiksa sebagai saksi,” katanya seperti dikutip dari Detik.
Sobri pun menjelaskan alasan dirinya keberatan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HRS, yakni ia ingin fokus pada perkara yang dihadapinya. “Karena saya fokus dulu dengan urusan tersangka saya,” ujarnya.
Sobri mengatakan pemeriksaannya sebagai tersangka di kasus kerumunan berjalan baik. Pertanyaan yang diajukan penyidik, katanya, terkait masalah kerumunan.
“Materi sudah selesai semua tanya jawab dan insya Allah semua berjalan baik. Semuanya ada, ya, seputar masalah kerumunan dan lain-lain,” tuturnya. [wip]